SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi ceki (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

ILUSTRASI (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR – Tersangka kasus perjudian, Bambang Sukoco mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Karanganyar ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Gugatan tersebut diajukan karena Polsek Tasikmadu tidak melakukan penyelidikan atas laporan tersangka.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Penasihat hukum tersangka, Heru S Notonegoro, mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Karanganyar dengan nomor berkas 32/PDT.G/2012/PN Karanganyar pada Senin (12/6/2012). Selanjutnya, pihaknya menunggu jadwal digelarnya sidang praperadilan tersebut. “Gugatan praperadilan terhadap Kapolres sudah diajukan, kami masih menunggu proses hukum berikutnya,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu (13/6/2012).

Heru mengatakan tersangka melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar kepada polisi dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau kejahatan dalam jabatan pada Selasa (8/5/2012). Tersangka meminta agar polisi melakukan penyelidikan terkait tidak dimusnahkannya barang bukti (BB) berupa satu set kartu judi Cina sebanyak 60 lembar dan satu lembar tikar sesuai putusan majelis hakim di persidangan.

Selanjutnya, Polsek Tasikmadu memberikan surat resmi yang berisi jawaban pihak kepolisian yang belum melakukan proses hukum baik penyelidikan maupun penyidikan karena bukti yang tidak kuat. Surat itu diajukan kepada PN Karanganyar pada Senin (21/5/2012). “Semestinya sesuai undang-undang polisi berkewajiban melakukan penyelidikan atas laporan pemohon tanpa kecuali,” jelasnya.

Heru menjelaskan kliennya merasa dirugikan karena polisi tidak mengusut kasus tersebut. Pihaknya meminta ganti rugi senilai Rp500.500.000 kepada Kapolres Karanganyar. Berdasarkan keterangan penyidik Polsek Tasikmadu, BB tersebut memang belum dimusnahkan.

Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adjie Wibowo, menjelaskan penyelidikan tidak dapat dilakukan apabila bukti tidak kuat. Dia menyerahkan kewenangan kepada penyidik karena mengetahui kronologis kejadian secara detail. “Nggak ada masalah, itu kan hanya permohonan bisa diterima dan bisa ditolak. Boleh-boleh saja melakukan protes, kan ada ranahnya sendiri-sendiri,” paparnya.

Pihaknya tetap berkomitmen memberantas aksi perjudian di wilayah hukum Karanganyar. Setiap polsek diminta melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) secara rutin di wilayahnya masing-masing.

Kapolsek Tasikmadu, AKP Ibariyadi, menambahkan akan menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada majelis hakim di persidangan. “Tunggu saja hasil di persidangan seperti apa,” tambahnya singkat.

Tersangka sendiri ditangkap jajaran Polsek Tasikmadu pada Selasa (8/5). Tersangka melakukan perjudian bersama empat temannya yakni Wagimin, Kusnin, Sugiyanto, Budi Atmono di Dukuh Nglano, Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu pada akhir tahun 2011. Wagimin, Kusnin dan Sugiyanto telah menjalani vonis majelis hakim selama dua bulan 15 hari. Sementara Budi Atmono dan Bambang Sukoco sedang menjalani proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya