SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Boyolali–
Mantan Bupati Boyolali Djaka Sriyanto diperiksa tim penyidik di Polres setempat terkait dengan kasus dugaan korupsi buku ajar 2003-2004 dengan total proyek senilai Rp 18,5 miliar, Sabtu (9/1).

Selain itu aparat kepolisian juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Bambang Sutejo. Keduanya diperiksa tim penyidik Polres Boyolali, mulai pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Boyolali, AKBP Agus Suryo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Asnanto saat dikonfirmasi wartawan mengemukakan pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan berkas, sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Boyolali.

Baik Djaka maupun Bambang, dalam pemeriksaan tersebut dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Agus Wahyudi Mustofa, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Boyolali.

Dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negera sekitar Rp 8,7 miliar itu, Mantan Bupati Djaka, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali, bersama tersangka Agus. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Namun oleh Kejari dinyatakan belum lengkap dan BAP dikembalikan ke Polres untuk disempurnakan.

”Pemeriksaan ini untuk melengkapi BAP sesuai petunjuk Kejaksaan. Mereka, kami periksa dalam status sebagai saksi untuk tersangka Agus Wahyudi Mustofa,” ungkap Kasatreskrim.

Kasatreskrim menjelaskan dalam kasus tersebut, Djaka Srijanta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihaknya tidak melakukan penahanan baik terhadap Djaka maupun Agus, lantaran oleh Kejari, BAP keduanya masih dinyatakan belum lengkap.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi buku ajar Kabupaten Boyolali 2003-2004 telah menyeret sejumlah nama mantan pejabat di lingkungan Pemkab, yakni Mantan Bupati Boyolali periode 1999-2004, Djaka Srijanta, Mantan Sekda Boyolali, Bambang Sutejo dan Mantan Kabag TU Diknas Boyolali, Agus Wahyudi Mustofa. Sebelumnya, Mantan Kepala Diknas Boyolali, Sarwidi dan Mantan Kasubdin TK/SD Diknas Boyolali, Soeparno, telah dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Keduanya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, masing-masing tiga tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta atau kurungan satu bulan. Hingga kini, aparat kepolisian setempat terus mengusut tuntas kasus tersebut.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya