SOLOPOS.COM - Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, hendak memasuki mobil dengan tangan diborgol, Selasa (27/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Desa (Kades) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski demikian, Suyatno masih mendapatkan separuh haknya atas pengelolaan hasil tanah bengkok.

Seperti diketahui, Suyatno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terkait kasus korupsi dana BUMDes pada 15 September 2022. Saat ini Suyatno masih menjalani penyidikan dan ditahan di Rutan Kelas I Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono, mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Suyatno yang dikeluarkan Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar telah diterimanya, Kamis (13/10/2022).

“SK pemberhentian sementara Kades Berjo sudah langsung kami serahkan ke Pemerintah Desa Berjo, Kamis [13/10/2022]. Surat itu tertanggal 28 September 2022,” ujarnya, Jumat (14/10/2022).

Keputusan tersebut berlaku hingga kasus yang kini membelenggu Suyatno berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atau inkracht. Selama pemberhentian sementara ini, Suyatno tidak mandapatkan penghasilan tetap dan tunjangan. Tapi masih mendapatkan separuh haknya dari pengelolaan tanah bengkok.

Baca Juga: Perkara Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sementara itu, tugas-tugas Kepala Desa Berjo dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) yang dipegang sekretaris desa setempat. “Tapi Plt tidak berhak membuat kebijakan strategis berkaitan dengan aset dan kepegawaian,  termasuk BUMDes karena itu juga aset,” imbuhnya.

Sebagai informasi, selain Suyatno, Kejari Karanganyar juga menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMDes, Eko Kamsono, sebagai tersangka. Akibat kasus korupsi ini, kerugian negara yang ditimbulkan Rp1,16 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya