Soloraya
Jumat, 14 Oktober 2022 - 16:04 WIB

Tersangkut Kasus Korupsi, Kades Berjo Karanganyar Diberhentikan Sementara 

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, hendak memasuki mobil dengan tangan diborgol, Selasa (27/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Desa (Kades) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno, diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski demikian, Suyatno masih mendapatkan separuh haknya atas pengelolaan hasil tanah bengkok.

Seperti diketahui, Suyatno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terkait kasus korupsi dana BUMDes pada 15 September 2022. Saat ini Suyatno masih menjalani penyidikan dan ditahan di Rutan Kelas I Solo.

Advertisement

Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono, mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Suyatno yang dikeluarkan Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar telah diterimanya, Kamis (13/10/2022).

“SK pemberhentian sementara Kades Berjo sudah langsung kami serahkan ke Pemerintah Desa Berjo, Kamis [13/10/2022]. Surat itu tertanggal 28 September 2022,” ujarnya, Jumat (14/10/2022).

Keputusan tersebut berlaku hingga kasus yang kini membelenggu Suyatno berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atau inkracht. Selama pemberhentian sementara ini, Suyatno tidak mandapatkan penghasilan tetap dan tunjangan. Tapi masih mendapatkan separuh haknya dari pengelolaan tanah bengkok.

Advertisement

Baca Juga: Perkara Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sementara itu, tugas-tugas Kepala Desa Berjo dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) yang dipegang sekretaris desa setempat. “Tapi Plt tidak berhak membuat kebijakan strategis berkaitan dengan aset dan kepegawaian,  termasuk BUMDes karena itu juga aset,” imbuhnya.

Sebagai informasi, selain Suyatno, Kejari Karanganyar juga menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMDes, Eko Kamsono, sebagai tersangka. Akibat kasus korupsi ini, kerugian negara yang ditimbulkan Rp1,16 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif