Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo berhasil menangkap Dino Ismail, 25, pelaku begal ojek online (ojol) Gojek Yadi Raharjo setelah tiga bulan buron. Dino Ismail ditangkap di rumahnya, Dukuh Bendo RT 007/RW 003, Desa Bendo, Kecamatan Padas, Ngawi, Jawa Timur, Rabu (1/9/2021).
Dino yang mengenakan baju tahanan berwarna merah dengan nomor 83 di bagian dadanya digiring ke Mapolres Sukoharjo untuk rilis kasus, Kamis (2/9/2021). Pelaku begal ojol Gojek di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo itu ternyata selama ini pelaku bersembunyi di rumahnya di Dukuh Bendo RT 007/RW 003, Desa Bendo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Pelaku bahkan menggunakan motor yang ia rampas dari Yadi Raharjo untuk pergi ke sawah. “Saya nekat begal ojol buat bayar utang,” kata pelaku di hadapan polisi dan wartawan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Masih Trauma, Mbah Yadi Driver Ojol Korban Begal di Baki Sukoharjo Kini Jualan Soto
Saat kejadian, Dino Ismail mengaku tergiur untuk melakukan aksi begal terhadap pengemudi ojol Gojek setelah tak mendapatkan pinjaman uang dari temannya. Padahal Dino sengaja datang dari Ngawi ke Solo pada Selasa (8/6/2021) malam itu untuk menemui temannya itu.
Namun lantaran tak mendapatkan pinjaman akhirnya ia membegal ojol. Dino mengaku baru kali pertama melakukan perbuatan tersebut karena benar-benar terlilit utang. Dari korban, pelaku berhasil membawa lari sepeda motor Honda Revo dan uang senilai Rp900.000.
Motor Dipakai ke Sawah
Uang tersebut sebagian digunakan untuk membayar utang, sedangkan sepeda motor digunakan pelaku saat beraktivitas ke sawah. Kini, pelaku menyesali perbuatannya dan siap menghadapi hukuman atas aksi begalnya.
Baca Juga: Begal Ojol di Baki Sukoharjo Tertangkap, Korban Apresiasi Kerja Keras Polisi
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengonfirmasi pelaku begal ojol itu ditangkap di rumahnya pada Rabu (1/9/2021) pukul 01.30 WIB.
“Jadi, setelah kejadian itu kami melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi dan diketahui tinggal di Ngawi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” terang Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Revo berpelat nomor AD 2857 VV milik korban.
Pelaku tidak menjual motor hasil tindak kejahatannya. Selama ini, motor tersebut dibawa ke Ngawi oleh pelaku dan digunakan untuk transportasi ke sawah.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Selama penangkapan pelaku, tim dari Polres Sukoharjo mendapat back up Unit Resmob Polres Ngawi. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Seperti diketahui, aksi pembegalan pelaku dilakukan pada korban Yadi Raharjo, 59, terjadi pada Selasa (8/6/2021) dini hari. Saat itu, pelaku membawa lari sepeda motor korban dan uang tunai Rp900.000.
Baca Juga: 3 Bulan Buron, Begal Ojol Yadi di Baki Sukoharjo Akhirnya Ditangkap
Pelaku awalnya minta korban mengantarnya ke Kecamatan Baki tanpa melalui aplikasi dengan alasan tidak memiliki handphone. Setelah tarif disepakati, korban mengantarkan pelaku dan saat melintasi area persawahan korban diminta untuk putar balik.
Saat tengah putar balik itulah korban dibekap dan dipukul pelaku dari belakang hingga terjatuh. Pelaku kemudian membawa kabur Honda Revo Nopol AD 2857 VV, tas berisi uang Rp900.000 milik korban.