SOLOPOS.COM - Sidang pelaku penjualan miras ilegal asal Puluhkadang, Mojolegi, Teras, Boyolali di PN Boyolali, Rabu (25/10/2023). (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan hukuman berupa denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan kepada dua orang yang tertangkap karena menjual minuman keras atau miras ilegal di Dukuh Puluhkadang, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali.

Polres Boyolali menggerebek dan menyita ribuan botol miras ilegal dari dua penjual tersebut pada Senin (16/10/2023). Sidang berjalan relatif cukup cepat dan hanya dalam empat hari atau Jumat (20/10/2023), satu penjual miras berinisial MT divonis.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sedangkan penjual kedua berinisial SK menjalani sidang tipiring pada Rabu (25/10/2023) siang. Vonis untuk keduanya sama yakni denda Rp20 juta subsider dua bulan kurunga.

Berdasarkan keterangan pers tertulis dari Polres Boyolali, Satresnarkoba Boyolali sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang rumah yang menjual berbagai macam minuman beralkohol di Mojolegi, Teras.

Tidak butuh waktu lama, tim langsung menelusuri dan berhasil menangkap MT beserta barang bukti dagangannya. Di alamat yang sama, polisi juga menangkap SK beserta barang bukti dagangannya.

Dari MT, Satresnarkoba Polres Boyolali menyita barang bukti 937 botol minuman beralkohol berbagai merek. Sedangkan dari SK polisi menyita 2.482 botol minuman beralkohol tanpa merek dan lima jeriken kemasan masing-masing 20 liter.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan kedua penjual miras tak berizin tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.

“Tidak diperkenankan seorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, dan kami ajukan MT dan SK ke Pengadilan Negeri Boyolali,” jelas dia melalui keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu.

Ia menjelaskan MT dan SK sudah menjual minuman beralkohol tersebut dalam kurun waktu yang lama. Saat dilakukan razia di rumahnya, MT dan SK tidak bisa mengelak atas kesalahan mereka.

Selanjutnya, Petrus mengungkapkan PN Boyolali menjatuhkan hukuman kepada MT dan SK masing-masing denda Rp20 juta dengan subsider kurungan dua bulan. “Dari putusan sidang tipiring tersebut, para terdakwa yakni MT dan SK memilih membayar denda masing-masing Rp20 juta,” kata Petrus.

Lebih lanjut, AKBP Petrus mengimbau agar seluruh warga Boyolali tidak menjual minuman beralkohol. Menurutnya, hal tersebut memiliki dampak buruk dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.

Ia juga berharap dengan hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera dan pelajaran kepada pelaku. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras ilegal.

“Kami terus melaksanakan penertiban, bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku pekat [penyakit masyarakat] di wilayah Boyolali,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya