SOLOPOS.COM - Anggota Polres Sukoharjo saat menangkap pelaku dan menemukan sepeda motor milik Herlina Putri Anissah di rumah tersangka. (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota Polres Sukoharjo menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik Herlina Putri Anissah, warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur di indekos Desa Pranan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pelaku berinisial FM, warga Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Ia nekat mencuri sepeda motor milik Herlina dengan cara menggandakan kunci motor.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Baca Juga : Marak Penipu Bermodus Beli Kendaraan, Ini Tips dari Kapolres Sukoharjo

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (7/4/2022), aksi pencurian sepeda motor di indekos Desa Pranan, Polokarto itu terjadi pada Minggu (4/4/2022) malam. Kala itu, Herlina memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor AE 5030 VM di halaman indekos.

Setelah itu, Herlina keluar indekos untuk membeli makanan sekitar pukul 18.00 WIB. Beberapa waktu kemudian, ia pulang ke indekos. Saat itu, dia kaget karena sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman indekos sudah raib.

Herlina tak mengira sepeda motornya digasak pencuri pada malam hari. Dia bersama temannya melaporkan kejadian itu ke polisi. Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan petugas langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga : Tak Hanya Diancam, Korban Pencurian Motor di Baki Juga Dimintai Tebusan

Polisi memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian. “Kemudian, petugas menemukan fakta pelaku pencurian sepeda motor adalah teman Herlina. Petugas langsung bergerak untuk menangkap pelaku,” kata dia, Kamis.

Polisi mendatangi rumah pelaku di Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto. Pelaku FM tak berkutik setelah petugas mendapati sepeda motor milik Herlina berada di dalam rumah pelaku.

Polisi langsung menggelandang FM ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan pelaku, FM telah menggandakan kunci sepeda motor milik Herlina. Kala itu, ia menunggu Herlina keluar indekos untuk membeli makanan.

Baca Juga : Pencurian Motor KLX di Sukoharjo: Bilangnya Menjajal Malah Dibawa Kabur

Begitu Herlina keluar dari indekos, pelaku langsung masuk ke halaman dan melancarkan aksi jahatnya. “Jadi pelaku FM merupakan teman korban. Pelaku berhasil menggasak motor korban berbekal kunci duplikat. Sebelumnya, pelaku telah menggandakan kunci sepeda motor milik korban,” ungkap dia.

Pelaku FM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya