Soloraya
Rabu, 27 Maret 2024 - 21:58 WIB

Tertangkap Sedang Judi, Kades Tegalsari Karanggede Jadi Tahanan Kejari Boyolali

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kades Tegalsari, Karanggede, Boyolali, MY, diserahkan ke Kejari Boyolali setelah berkas perkara kasus perjudian yang menjeratnya dinyatakan lengkap, Rabu (27/3/2024). (Istimewa/Kejari Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI – Kepala Desa (Kades) Tegalsari, Karanggede, Boyolali, MY, kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali setelah berkas perkara kasus perjudian yang menjeratnya ditanyakan lengkap. Polres Boyolali telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.

“Setelah berkas perkara dari penyidik dinyatakan lengkap maka terbit P21. Setelah itu tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Baskoro Adi Nugroho, kepada Solopos.com, Rabu (27/3/2024)

Advertisement

Baskoro menyampaikan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polres ke Kejari Boyolali telah dilaksanakan pada Rabu siang pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Selanjutnya tersangka bakal menjadi tahanan Kejari selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Kelas II B Boyolali.

“Tersangka akan berada di Rutan Boyolali terhitung pada 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024 [sebelum dilanjutkan ke proses persidangan],” kata dia.

Advertisement

“Tersangka akan berada di Rutan Boyolali terhitung pada 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024 [sebelum dilanjutkan ke proses persidangan],” kata dia.

Baskoro menjelaskan MY merupakan Kades Tegalsari, Karanggede, Boyolali, yang terpilih melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) pada 2021. MY terpilih menjadi Kades PAW menggantikan kades periode 2019-2025, Ngatimin, yang meninggal dunia.

MY ditangkap atas kasus perjudian oleh aparat Polres Boyolali pada Selasa (30/1/2024). Menurut Baskoro, MY hadir di lokasi judi sekitar pukul 14.00 WIB untuk melihat situasi dan belum bermain. Di sana, MY melihat beberapa orang telah bermain dan terdapat bula bandar utama dan bendaharanya.

Advertisement

9 Orang Tertangkap

“Selanjutnya, pukul 15.30 WIB MY yang juga Kades Tegalsari ditangkap tim dari Polres Boyolali bersama tersangka lain,” kata dia.

Berdasarkan catatan Solopos.com, MY ditangkap aparat Polres Boyolali bersama delapan orang lainnya saat tengah main judi dadu di salah satu rumah di Dukuh/Desa Tegalsari, RT 001/RW 001, Karanggede, Selasa (30/1/2024).

Rumah yang digunakan untuk arena judi dadu diketahui merupakan milik MY. “Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di rumah itu,” jelas Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (31/1/2024).

Advertisement

Dari informasi masyarakat itu, jajaran Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi langsung melakukan penggerebekan. Sembilan tersangka yang ditangkap yaitu HW, 49, berperan sebagai bandar.

Kemudian TM, 34, berperan sebagai kasir, WR, 44, MLY, 53, KM, 60, WD, 70, GY, 59, NG, 50, berperan sebagai pemasang. Sedangkan kades MY, 60, berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.

Barang bukti yang disita di antaranya uang tunai dengan berbagai macam pecahan senilai Rp3,28 juta, 13 mata dadu, satu tempurung kelapa, satu tatakan bulat, dan satu meja lapak dadu.

Advertisement

Para tersangka judi dadu itu dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif