Soloraya
Minggu, 13 Juni 2010 - 09:59 WIB

Tertangkap seusai menjambret, warga Solo dibui

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Seorang warga Purbowardayan, Tegalrejo, Jebres, Solo, Marsudi, 34, ditangkap warga  seusai melakukan aksi penjambretan di wilayah Ngemplak, Boyolali. Saat ini Marsudi meringkuk di tahanan Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka sempat berusaha kabur seusai menjambret tas milik Sukiyem, 52, warga Dukuh Ngrembun, Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali. Peristiwa itu terjadi di ruas jalan raya Mangu-Dibal atau sebelah timur pintu masuk bandara Adisoemarmo, Ngemplak, Selasa (8/6) lalu.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos, Sabtu (12/6)  menyebutkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban berboncengan mengendarai motor bersama adiknya melaju dari arah barat atau Pasar Mangu ke timur atau Desa Dibal. Sesampai di tempat kejadian, korban dipepet oleh tersangka dan langsung merebut tas milik korban. Dua HP dan uang tunai Rp 157.000 berhasil dibawa kabur tersangka.

Tetangga korban yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap di Gejikan, Ngemplak. Selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ngemplak, petugas yang memperoleh laporan mendatangi tempat kejadian dan membawa tersangka ke Mapolsek.

Dikonfirmasi, Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Ngemplak, AKP Dwi Wahyuni membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Boyolali dan masih dalam penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu. Ditambahkan Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Advertisement

fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Menjabret
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif