Solopos.com, SOLO — Warga Kelurahan Madegondo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Dini Indriani, 21, melaporkan RW alias NN, warga Laweyan, Kota Solo, atas dugaan tindak penipuan atau penggelapan di Mapolresta Solo, Jumat (26/7/2019) pagi.
Dini Indriani mengaku mengalami kerugian sebesar Rp26 juta setelah arisan yang ia ikuti sejak satu tahun terakhir tidak dibayarkan RW selaku penyelenggara arisan.
Pelapor saat ditemui