Soloraya
Kamis, 18 Juli 2019 - 22:00 WIB

Terungkap, Bahan Herbal Dari PT Krishna Alam Sejahtera Klaten Hanya Diputar Di Antara Mitra

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Hasil penyelidikan aparat Polres Klaten seusai menangkap Direktur PT Krishna Alam Sejahtera Klaten, Al Farizi, mengungkapkan bahan herbal dari perusahaan itu ternyata hanya diputar di kalangan mitra kerja.

Begitu pula uang investasi yang dikumpulkan dari para mitra kerja tersebut. Hal itu diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, kepada wartawan saat rilis kasus di ruang kerjanya, Kamis (18/7/2019). 

Advertisement

Kapolres mengatakan selama ini bahan jamu hanya beredar di antara mitra. Ketika mitra selesai mengeringkan bahan jamu, bahan-bahan tersebut kembali dibasahi oleh Al Farizi dan diberikan ke mitra lainnya untuk dikeringkan. 

Sementara dana yang disetorkan mitra untuk investasi juga hanya berputar di antara para mitra. “Jadi dana dari mitra itu hanya berputar-putar saja. Ketika mumet, dia [Al Farizi] kabur,” urai Kapolres. 

Kapolres melanjutkan sebelumnya Al Farizi pernah ditahan lantaran terjerat kasus penipuan di wilayah Polda DIY pada 2009. Al Farizi juga pernah terjerat kasus penipuan dengan modus investasi di bidang herbal ketika membuka perusahaan bernama PT Sekar Jagat di Purbalingga pada 2017. 

Advertisement

“Pada 2019, buka [perusahaan] di Klaten dengan nama yang lain,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan penyidik masih mendalami kasus dugaan penipuan melalui investasi bodong itu. Polisi mengupayakan penyitaan aset PT Krishna Alam Sejahtera. Hanya, rumah yang digunakan untuk kantor PT Krishna Alam Sejahtera di Dukuh Kringinan, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, ternyata sudah dijual oleh Al Farizi.

Al Farizi sudah ditetapkan menjadi tersangka penipuan kepada mitra PT Krishna Alam Sejahtera yang diperkirakan mencapai 1.800 orang. Untuk sementara, Al Farizi dijerat Pasal 378 atau  372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Advertisement

Al Farizi ditangkap salah satu SPBU di Garut, Jawa Barat, Selasa (16/7/2019) malam. Selain uang Rp3,38 miliar yang dia bawa, polisi menyita dokumen kendaraan bermotor, KTP, kartu ATM, buku tabungan, hingga sertifikat deposito. Selain itu, polisi menyita tiga mobil masing-masing Suzuki APV, Toyota Avanza, serta Daihatsu Luxio. 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif