SOLOPOS.COM - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Perbuatan asusila  berupa open BO atau booking order  tak hanya dilakukan orang dewasa, namun juga dilakukan anak-anak di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kota Solo.

“Yang open BO itu anak di bawah umur, usia di bawah 17 tahun. Bapak ibunya kerja, anaknya, cewek digerebek di rusun. Nama rusunnya tak usah saya sebutkan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias, ditemui di kantornya, Senin (10/7/2023) sore.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut dia, UPT Rumah Sewa mendapati anak-anak terlibat prostitusi di rusunawa setelah digerebek warga dan paguyuban rusunawa setempat. Penindakan asusila di rusunawa atau rumah deret perlu kejelian dari warga, paguyuban, dan satpam UPT Rumah Sewa.

“Habis digerebek, membuat surat pernyataan, paguyuban dan satpam mengamankan. Baru mereka lapor ke kami,” ujarnya. Dia mengatakan penggerebekan itu dilakukan dua tahun lalu.

Iswan, mengatakan tidak ingat secara detail ada berapa anggota keluarga yang anaknya open BO. Kemungkinan anak perempuan itu merupakan anak tunggal.

“Kemungkinan ada gelagat mencurigakan lalu warga ngikutin. Kalau yang seperti itu peran tetangga yang berbatasan langsung penting. Rusunawa kami batasannya setipis dinding ada suara di unit sebelahnya pasti terdengar,” papar dia.

Adapun melakukan perbuatan maksiat yang melanggar kesusilaan umum dan agama merupakan salah satu larangan yang diatur pada Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemkot Solo.

Iswan mengatakan open BO merupakan salah satu dari banyaknya aduan di rusunawa dan rumah deret di Kota Solo. Sejumlah aduan itu, antara lain warga penghuni rusunawa dilaporkan memiliki mobil. Padahal yang berhak menempati rusunawa dan rumah deret adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selanjutnya penggerebekan pengguna narkoba dan diduga pengedar narkoba. Masalah lainnya adalah kasus penganiayaan. Iswan mengatakan satpam UPT Rumah Sewa merupakan orang yang memonitor rusunawa selama 24 jam.

Menurut dia, UPT Rumah Sewa kini membuat inovasi yang mengedepankan satpam yang bekerja dengan sistem sif selama 24 jam. Inovasi itu adalah Penggunaan Sistem Keamanan Seluruh Bangunan Rusunawa Solo (Sik Sabaro) dari Aplikasi  Web SIM Rusun untuk Pengawasan dan  Evaluasi Pasca Penempatan Penghuni Rusunawa di Kota Solo.

Satpam itu diminta berkeliling area rusunawa atau rumah deret setiap jam tertentu dan membuat laporan kondisi lapangan. Langkah awal laporan melalui Whatsapp dan akan dikembangkan melalui aplikasi khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya