SOLOPOS.COM - Lelaki gondrong berinisial H, warga Pasar Kliwon, Solo, ditangkap petugas karena memukul polisi saat razia prokes, Minggu (23/5/2021) pagi. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Pria pelaku penyerangan terhadap polisi, HD, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, sempat menyerempet petugas sebelum akhirnya memukul leher petugas Polresta Solo. Pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Solo.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/5/2021) . Dia mengatakan saat operasi yustisi gabungan oleh TNI, Polri, dan Satpol PP di Jl. Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, pada Minggu (23/5/2021), tersangka melintas di lokasi tidak memakai masker dan helm.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kemudian, tersangka diminta mengurangi kecepatan dan minggir ke badan jalan untuk diperiksa. Namun, ungkap Kapolresta, tersangka HD tetap melaju menerobos pemeriksaan lapis pertama.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Warga Solo Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi Dijerat Pasal Berlapis

Lalu, pada pemeriksaan lapis ke dua, pelaku tetap menerobos pemeriksaan. Pada lapis ke tiga, tersangka masih tetap tancap gas. Hingga akhirnya, tiga personel kepolisian menghentikan pelaku.

Mengeluarkan Kata-Kata Kasar

Tersangka tetap berusaha mengelak dan menyerempet tangan anggota Polresta Solo.

“Pelaku langsung berhenti, memukul mengenai leher dan kepala bagian kiri. Pelaku langsung ditangkap petugas,” papar Ade Safri.

Kapolresta Solo mengatakan pelaku juga sempat mengancam dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas.

Baca juga: Pukul Polisi Saat Operasi Yustisi, Warga Pasar Kliwon Solo Ditangkap

Menurut Kapolresta, status penyelidikan pun ditingkatkan menjadi penyidikan menyusul pemeriksaan. Ia menambahkan polisi menyita sepeda motor yang dikendarai pelaku. Kini polisi masih menelusuri kelengkapan sepeda motor milik residivis kasus pengrusakan kafe di Solo pada 2014 lalu itu.

Kapolresta menambahkan penyidik menjerat HD dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang ancaman kekerasan dan kekerasan fisik, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan petugas kepada polisi yang bertugas secara sah dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, saat ini anggota yang menjadi korban pemukulan telah memperoleh perawatan medis di salah satu rumah sakit Solo. Korban dalam pemantauan medis oleh petugas rumah sakit setelah dipukul bagian leher dan kepala sebelah kiri.

Baca juga: Hindari Motor Putar Balik, Truk Terguling Di Jl Ahmad Yani Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya