Soloraya
Senin, 15 Februari 2021 - 21:08 WIB

Terungkap! Terdakwa Pembunuhan Baki Sukoharjo Bayar Wanita Penghibur Pakai Duit Hasil Jual Mobil Korban

Indah Septiyaning Wardani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keluarga korban kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, mendengarkan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (15/2/2021). (Solopos/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sidang kasus pembunuhan empat orang dalam satu keluarga warga Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, mengungkap satu fakta baru mengenai terdakwa tunggal, Henry Taryatmo, 41.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (15/2/2021), terungkap terdakwa menjual mobil milik korban seusai aksi pembunuhan tidak hanya untuk membayar utang.

Advertisement

Terdakwa diketahui juga menggunakan uang hasil penjualan mobil itu untuk membayar wanita penghibur. "Jadi terdakwa ini menjual mobil hasilnya untuk bayar utang dan bayar wanita penghibur. Nilainya Rp850.000 untuk bayar wanita penghibur di Fave Hotel dan Rp1.200.000 di Alila Hotel," kata kuasa hukum keluarga korban, Christiansen Aditya, kepada Solopos.com seusai sidang.

Baca Juga: Sengketa Sriwedari Hingga Konflik Keraton Solo, Ini 7 PR Besar Gibran-Teguh Seusai Dilantik

Advertisement

Baca Juga: Sengketa Sriwedari Hingga Konflik Keraton Solo, Ini 7 PR Besar Gibran-Teguh Seusai Dilantik

Ia mengatakan terdakwa pembunuhan itu secara keji dan sadis menghabisi empat orang dalam satu keluarga asal Baki. Keluarga tersebut terdiri atas Suranto, 42, selaku kepala keluarga, istrinya Sri Handayani, 36, dan dua putranya masing-masing Rafael, 10, dan Dinar, 5.

Terdakwa menghabisi para korban karena ingin menguasai harta mereka. Henry Taryatmo memiliki utang kepada orang lain senilai Rp60 juta. Ia juga telah menggadaikan dua unit mobil milik temannya serta dikejar perusahaan leasing.

Advertisement

Baca Juga: Talut Longsor, Jalan Penghubung Karangmalang-Kedawung Sragen Terancam Putus

Membawa Kabur Motor

Orang pertama yang jadi korban pembunuhan oleh terdakwa di Baki, Sukoharjo, adalah Sri Handayani. Kemudian Suranto dan kedua anaknya. Mereka ditusuk menggunakan pisau berkali-kali.

"Setelah itu pelaku membawa kabur motor dan mobil korban. Motornya belum sempat dijual dan masih dititipkan di tempat penitipan di Kartasura," katanya.

Advertisement

Sementara untuk mobil Toyota Avanza warna putih milik Suranto telah dijual oleh Henry kepada seseorang di wilayah Kartasura. Mobil Avanza tahun 2019 itu terjual dengan harga Rp82 juta lengkap BPKB dan KTP milik korban.

Baca Juga: Rudy-Purnomo Purnatugas, PKS Solo Ingatkan 2 Janji Kampanye Yang Belum Tuntas

Dari hasil penjualan mobil milik korban itu, Rp60 juta digunakan terdakwa pembunuhan Baki itu untuk membayar utang. Sedangkan sisanya untuk membayar wanita penghibur.

Advertisement

"Kami sangat puas dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa. Karena biadab membunuh korban dan juga terungkap jika uang hasil kejahatannya digunakan untuk bayar wanita penghibur," katanya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis mati terhadap Henry Taryatmo. Vonis tersebut diputuskan berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif