SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Dok/JIBI)

Solopos.com, SRAGEN — Hasil tes urine tiga dari 250 anggota Polres Sragen positif mengandung obat-obatan tertentu. Sementara itu 17 anggota di wilayah Polda Jateng sudah dijatuhi pidana karena hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Yaved Duma Parembang, mewakili Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno, saat melakukan pemeriksaan rutin secara mendadak di Mapolres Sragen, Selasa (3/9/2013).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pemeriksaan dilakukan kepada 250 anggota Polres Sragen termasuk unsur Polsek di 20 kecamatan di Sragen terutama Reserse dan Intel. Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, mengatakan hasil tes urine menyatakan tiga dari 250 anggota Polres Sragen yang diperiksa positif mengandung obat-obatan tertentu.

Lebih lanjut Sri Wahyuni menjelaskan prioritas pemeriksaan kepada anggota Reserse dan Intel karena wilayah kerja berkaitan dengan narkoba supaya mereka tidak terlibat jauh.

“Pemeriksaan prioritas anggota yang terjun langsung di bidang narkoba. Tiga orang dinyatakan false positif atau positif palsu dan menunggu hasil pemeriksaan lanjut di laboratorium Polda Jateng,” kata Sri Wahyuni saat dihubungi Solopos.com, Selasa (3/9).

Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Yaved Duma Parembang, mewakili Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno, menjelaskan pemeriksaan urine rutin sebagai bentuk reformasi birokrasi dan transparansi pengawasan dan pembinaan interen. Ihwal tiga anggota Polres Sragen dinyatakan positif palsu, Yaved mengungkapkan mereka tidak langsung mendapat tindakan displin atau pidana.

Mereka akan diperiksa intensif karena tes urine hanya berarti menggunakan obat atau tidak. Kami akan proses apabila hasil laboratorium menyatakan positif positif. Mereka akan dikenakan tindakan disiplin. Lebih lanjut apabila menemukan alat bukti cukup akan diajukan ke proses pidana hingga mendapat hukuman pidana.

“Sanksi paling berat apabila postif postif mengonsumsi narkoba adalah dipecat atau pidana saja. Jadi hasil yang jadi patokan positif positif dari laboratorium. Sebagai contoh 17 anggota di wilayah Polda Jateng. Mereka sudah dipidana. Kami tidak pandang bulu proses penegakan hukum apakah dia anggota Polri atau masyarakat. Mereka tetap ditindak sesuai hukum berlaku,” tutur Yaved kepada wartawan di Mapolres Sragen, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya