SOLOPOS.COM - ilustrasi pemilu.

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten memastikan jumlah kursi DPRD Klaten pada Pemilu 2024 tetap 50 kursi. Namun demikian, ada pergeseran kuota kursi pada dua daerah pemilihan (dapil).

Hal itu disampaikan KPU Klaten saat menggelar sosialisasi penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu 2024 di salah satu rumah makan di Klaten, Senin (3/4/2023) sore. Sebelumnya, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi yang diusulkan KPU Klaten sudah ditetapkan oleh KPU RI.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Sesuai keputusan KPU RI, untuk DPRD kabupaten/kota, Klaten alokasi kursinya tetap 50 kursi dengan dapil tetap lima,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda.

Samsul menjelaskan hanya ada pergeseran jumlah kursi untuk dua dapil yakni Dapil 2 dan Dapil 5. Pada Pemilu 2019, alokasi kursi untuk Dapil 2 yakni 10 kursi dan Dapil 5 mendapat alokasi 12 kursi.

Pada Pemilu 2024, alokasi kursi DPRD Klaten untuk Dapil 2 menjadi 11 kursi dan Dapil 5 menjadi 11 kursi. “Sehingga total Dapil 1 alokasinya 11 kursi, Dapil 2 alokasinya 11 kursi, Dapil 3 delapan kursi, Dapil 4 sembilan kursi, dan Dapil 5 sebanyak 11 kursi,” kata Samsul.

Sebagai informasi, Dapil Klaten 1 meliputi wilayah Klaten Utara, Klaten Tengah, Klaten Selatan, Kalikotes, Ngawen, Kebonarum, dan Wedi dengan jumlah penduduk 287.863 orang.

Dapil Klaten 2 meliputi Jogonalan, Gantiwarno, Manisrenggo, Prambanan, Kemalang, dan Karangnongko dengan jumlah penduduk 268.991 orang. Dapil Klaten 3 meliputi Jatinom, Karanganom, Tulung, dan Polanharjo dengan jumlah penduduk 201.472 orang.

Dapil Klaten 4 meliputi Delanggu, Ceper, Juwiring, dan Wonosari dengan jumlah penduduk 228.299 orang. Terakhir Dapil Klaten 5 meliputi Pedan, Trucuk, Karangdowo, Bayat, dan Cawas dengan jumlah penduduk 290.830 orang.

Samsul menjelaskan pergeseran alokasi kursi DPRD Klaten pada dua dapil itu pada Pemilu 2024 nanti lantaran ada perubahan jumlah penduduk. Ada penurunan jumlah penduduk di Klaten sekitar 27.000 jiwa dibandingkan pada 2019.

“Kami menyusun Dapil berdasarkan data agregat kependudukan dari Kemendagri. Jadi di Klaten ada penurunan jumlah pendudukan di Klaten dibandingkan 2019. Penurunan itu kebetulan terjadi paling banyak di Dapil 5 dan paling sedikit di Dapil 2. Jadi ini bukan kemauan KPU tetapi penataan dapil ini berdasarkan data kependudukan dari Kemendagri,” kata Samsul.

Sementara itu, Samsul menjelaskan Klaten masih berada di Dapil V untuk pemilihan anggota DPR RI bersama Solo, Boyolali, dan Sukoharjo. Kemudian untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Klaten masuk Dapil 7 bersama Sukoharjo dan Solo.

Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, mengatakan penyusunan dapil berdasarkan data jumlah kependudukan dari Kemendagri. “Kemudian dibuat rancanannya dan ternyata ada pergeseran kursi di Dapil 2 dan Dapil 5. Ini sudah disampaikan ke partai politik dan sudah dilakukan uji publik. Hasilnya disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI kemudian ditetapkan KPU RI kemarin,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya