Soloraya
Jumat, 7 Mei 2021 - 13:14 WIB

Tetap Bolehkan Mudik Lokal Soloraya, Ini Pertimbangan Wali Kota Solo Gibran

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Mapolres Solo, Rabu (5/5/2021). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Tak sejalan dengan pemerintah pusat, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tetap mengizinkan mudik lokal kawasan Soloraya.

Ia memiliki sejumlah pertimbangan terkait izin tersebut. Sebelumnya, pmelarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Satu kawasan aglomerasi tersebut adalah Soloraya.

Advertisement

Satgas Covid-19 menegaskan larangan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Sidak, Legislator DPRD Solo Temukan Sederet Masalah Ini Di Pasar Klewer Solo

Advertisement

Baca Juga: Sidak, Legislator DPRD Solo Temukan Sederet Masalah Ini Di Pasar Klewer Solo

“Ya itu [mudik Soloraya], akan kami koordinasikan lagi dengan pusat, sejauh ini masih kami bolehkan. Solo itu kecil banget lo. Masak enggak kami bolehkan. Nanti penyekatannya seperti apa, kalau mudik lokal enggak dibolehkan? Enggak, enggak, enggak. Pokoknya tetap dibatasilah [enggak dilarang sepenuhnya] seperti untuk aktivitas harian Solo ini, pasti melibatkan Soloraya juga,” katanya, kepada wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (7/5/2021).

Kendati begitu, Gibran bakal merevisi aturan terkait mudik lokal Solo dan sekitarnya itu apabila ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan.  Ihwal perjalanan wisata, ia menyebut itu terbatas untuk warga Solo dan sekitarnya.

Advertisement

Pelaku perjalanan wisata berbekal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari zona merah bakal tetap dilarang. Ia meminta SIKM hanya dimanfaatkan untuk perjalanan penting dan mendesak.

Perjalanan Penting dan Mendesak

Perjalanan penting dimaksud seperti melayat keluarga inti yang meninggal, melahirkan, perjalanan dinas yang mendesak, dan sejenisnya.  Sedangkan izin wisata yang dimaksud adalah untuk warga Solo dan sekitarnya yang bertandang ke destinasi wisata seperti Taman Balekambang dan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

“Wisata itu diizinkan ya, [Taman] Balekambang, Jurug [TSTJ], yang datang ya [orang] Solo saja. Jangan orang Jakarta dan Luar Jawa ke sini pakai SIKM buat piknik atau pariwisata, itu enggak boleh. Itu saja lo. Kalau orang Soloraya silakan,” imbuhnya.

Advertisement

Baca Juga: Wali Kota Gibran: Tahan Diri Dulu, Jangan Mudik Lokal Kalau Tidak Urgent!

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengaku bakal meningkatkan pengawasan terhadap objek-objek wisata. Kapasitasnya pun telah diatur agar tak lebih dari 50 persen.

Destinasi diizinkan buka asal tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Salah satunya, acara Syawalan di Taman Satwa Taru Jurug [TSTJ]. "Syawalan [mengundang kerumunan] tidak boleh. Wisata yang reguler saja yang boleh,"  ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif