Soloraya
Jumat, 8 April 2022 - 16:05 WIB

THR 2022 Diberikan Penuh, Diskopnaker Boyolali Tunggu Aturan Kemenaker

Nimatul Faizah  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI – Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali siap melaksanakan aturan yang nantinya dikeluarkan pemerintah pusat  mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 ini.

Kepala Dinas Diskopnaker Boyolali, Muhammad Arief Wardianta, mengungkapkan saat ini pihaknya menunggu aturan yang tengah digodok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait THR 2022.

Advertisement

“Tapi pada prinsipnya kalau sesuai arah pusat, THR diberikan full paling lambat H-7 [Lebaran]. Kalau untuk pelaksanaan pemberian THR tahun kemarin, beberapa perusahaan ada yang dicicil karena kesepakatan dengan serikat pekerjanya,” kata dia, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: 7 Tahanan Polres Boyolali Kabur, 3 Sudah Ditangkap Lagi

Advertisement

Baca juga: 7 Tahanan Polres Boyolali Kabur, 3 Sudah Ditangkap Lagi

Lebih lanjut, Arief mengatakan pada tahun lalu perusahaan dapat mencicil THR karena ada Surat Edaran (SE) Menaker yang pada intinya pembayaran THR dapat dibicarakan dengan pengusaha dan serikat pekerja.

“Untuk tahun ini, memang pelaksanaannya kami menunggu dari pusat, tapi prinsipnya kami akan memberikan arahan sesuai SE dari Kemenaker,” kata dia.

Advertisement

Dihitung Secara Proporsional

Wahono menjelaskan berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau 12 bulan secara terus-menerus mendapatkan satu bulan upah. Kemudian, untuk yang kurang dari satu tahun atau 12 bulan terus-menerus akan dihitung secara proporsional.

Baca juga: Terkuak, Motif Remaja Solo Lancarkan Klitih Bareng Geng di Boyolali

“Tentunya masalah pengawasan [THR] yang lebih wajib mengawasi memang bagian pengawasan dari Diskopnaker. Namun KSPN akan membantu dan mengadvokasi jika pekerja tidak menerima THR sesuai ketentuan Permenaker tersebut,” kata dia.

Advertisement

Wahono mengungkapkan KSPN berencana mendirikan posko di kantor DPD KSPN Boyolali. Pendirian posko bertujuan untuk melindungi dan menerima keluh kesah pekerja yang memang tidak menerima THR atau menerima THR tapi tak sesuai ketentuan.

Wahono mengingatkan apabila perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan Permenaker tersebut, maka ada sanksi yang diterapkan kepada perusahaan. Ia mengungkapkan sanksi tersebut adalah sanksi denda sebesar lima persen dari total THR.

Baca juga: Polres Boyolali Gelar Vaksinasi Malam Hari, Begini Cara Mendaftar

Advertisement

“Sanksi denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR, artinya denda tetap berlaku dan pembayaran THR tetap dijalankan oleh perusahaan,” jelasnya.

Wahono mengatakan semasa pandemi Covid-19, SE Menaker memperbolehkan THR untuk dicicil mengingat kondisi perusahan yang mengalami kesulitan. Namun, untuk saat ini Wahono mengatakan tidak ada alasan lagi THR untuk dicicil.

“Jadi harus diberikan sesuai Permenaker yang berlaku, dengan ketentuan H-7 THR harus diberikan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif