SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Ilustrasi (google.img)

SUKOHARJO-Hasil pengawasan lembaga tripatit, belum semua perusahan membayat tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Padahal pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sukoharjo sesuai ketentuan diharapkan tuntas Sabtu (11/8).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Aturan yang ada paling lambat (THR) pada H-7. Kalau Jumat (17/8), sudah libur Lebaran, semestinya THR dibayarkan paling akhir Jumat (10/7), atau kalau ada toleransi waktunya sampai Sabtu (11/8),” ujar Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, kepada Solopos.com di Sukoharjo, Jumat (10/8/2012).

Sukarno menyebutkan hasil pengawasan lembaga tripartit ke empat perusahaan sampel di wilayah Sukoharjo, Kamis (8/10), tiga di antaranya belum membayarkan THR. Namun di antara tiga yang belum, dua perusahaan menjadwalkan pemenuhan THR bagi pekerja masing-masing, Jumat (10/8).

“Kemarin (Kamis, 8/8), kami cek empat perusahaan. Satu perusahaan membayar sejak 3 Agustus, dua menjanjikan Jumat (10/8), dan satu lagi lainnya baru Senin (13/8),” kata dia.

Sukarno yang juga Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia Sukoharjo menyatakan pembayaran THR, Senin (13/8), sebenarnya telah melewati batas waktu H-7. Namun hal itu dinilai masih bisa ditoleransi mengingat sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan para pekerjanya.

“Yang mau membayar Senin (13/8), kami tekankan agar tidak meleset karena THR tentunya sangat diharapkan buruh. Waktunya paling lambat seharusnya H-7,” jelasnya.

Terpisah Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukoharjo, Indah Kartika Sari, membenarkan kegiatan pengawasan langsung pembayaran THR ke perusahaan, Kamis (8/8). Dia juga tidak menampik sebagian perusahaan belum membayarkan THR.

“Semua melaksanakan. Tapi ada yang bayar awal bulan dan ada yang diakhir saat H-7. Soal yang baru mau bayar Senin (13/8), sebelumnya disepakati dengan pekerja,” jelas dia.

Indah menyatakan pembayaran THR keagamaan kepada buruh terkait Lebaran 1433 Hijriah diharapkan tuntas Sabtu (11/8). Menurut dia, sebagai kewajiban, semestinya para pengusaha telah mempersiapkan sejak awal. Hal itu agar pembayaran THR tepat waktu paling lambat pada H-7.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya