Soloraya
Kamis, 15 April 2021 - 09:39 WIB

THR di Boyolali Harus Diberikan Sesuai Ketentuan, Dinkopnaker Siap Terima Aduan

Bayu Jatmiko Adi  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI -- Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Kabupaten Boyolali akan memonitor penyaluran tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan kepada pekerja menjelang Lebaran nanti.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), penyaluran THR tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021. Kepala Dinkopnaker Kabupaten Boyolali, Syawaludin, mengatakan saat ini sudah terbit SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Advertisement

"Kebijakannya mengatur THR 2021 terkait Lebaran pemberiannya dilakukan H-7 Lebaran. Kemudian bagi perusahaan yang mengalami dampak Covid-19 diwajibkan membuat pelaporan, dengan sebelumnya membuat kesepakatan dengan pekerja dengan mengungkapkan kaitan laporan keuangan yang dialami secara transparan. Untuk membuktikan perusahaan mengalami dampak pandemi," kata dia kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Terpeleset Saat Memancing di Embung, 2 Bocah Simo Boyolali Meninggal Tenggelam

Advertisement

Baca juga: Terpeleset Saat Memancing di Embung, 2 Bocah Simo Boyolali Meninggal Tenggelam

Menurutnya, untuk keterbukaan laporan keuangan bisa dilakukan antara manajemen perusahaan dan tenaga kerja. Selanjutnya dilaporkan ke Dinkopnaker Boyolali.

"Itu akan menjadi bahan pertimbangan, untuk THR bisa dilakukan pembayarannya maksimal H-1 Lebaran," lanjut dia. Dia mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang ada di Boyolali bisa mengikuti SE Menaker tersebut.

Advertisement

Baca juga: Boyolali Dapat Bantuan Rp3,3 Miliar, Disalurkan Untuk Warga Terkena PHK

Pada SE Menaker tersebut disebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja.

Waktu Pembayaran THR

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih serta pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja.

Advertisement

Disebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: 20 Perusahaan di Boyolali Mulai Rekrut Karyawan Lagi, Ini Daftarnya

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberi THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan, gubernur dan bupati atau walikota diminta untuk mengambil langkah untuk mengatasinya.

Advertisement

Di antaranya memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik. kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali, mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19, aturan tersebut akan memberatkan perusahaan. Sebab pemberian THR tidak boleh dicicil.

Sejauh ini pihaknya belum melakukan pembahasan dengan pengurus maupun anggota Apindo Boyolali. "Kami belum membahas soal THR. Kemungkinan kami akan rapat internal dengan pengurus," kata dia belum lama ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif