SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Ilustrasi (google.img)

SRAGEN– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen melakukan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai oleh perusahaan di wilayah Sragen. Pengawasan tersebut telah dimulai sejak awal pekan ini.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Bidang Pembinaan Perlindungan Tenaga Kerja, Sunindar, menjelaskan pengawasan tersebut dilakukan agar tenaga kerja mendapatkan haknya berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 4/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR bahwa perusahaan harus membayarkan THR maksimal H-7 Hari Raya. Selain itu hal tersebut berfungsi sebagai antisipasi munculnya gejolak di kalangan tenaga kerja.

“Pengawasan sudah kami mulai sejak Senin (30/7),  sudah ada sekitar 30 perusahaan di daerah Sragen dan Gemolong yang kami pantau mengenai pembayaran THR tersebut,” jelasnya ketika ditemui Solopos.com, Rabu (1/8/2012).

Untuk pelaksanaan pengawasan tersebut, Disnakertrans mengerahkan tujuh orang pengawas yang disebar ke seluruh wilayah Sragen. Tugas pengawas tersebut adalah untuk menyerahkan blangko kesanggupan pembayaran THR kepada pemimpin perusahaan untuk diisi, dan juga mendengarkan aspirasi pekerja. “Seharusnya kita mengawasi melalui bukti pembayaran THR, karena tenaga yang terbatas, maka pengawasan tersebut dimulai dari sekarang dengan mengharuskan perusahaan mengisi blangko dan menyanggupi pembayaran THR,” paparnya.

Dengan pengisian blangko tersebut, menurut Sunindar hal tersebut bisa menjadi bukti jika ada perusahaan yang tidak memenuhi janji kesepakatan dalam pembayaran THR. “Sudah ada bukti perusahaan sanggup bayar THR, kalau ternyata tidak sesuai maka mereka bisa mendapat sanksi,” tegasnya.

Saat ini di Sragen ada sebanyak 726 perusahaan dengan total tenaga kerja sebanyak 21.937. Dengan jumlah total perusahaan sebanyak itu, Sunindar, mengaku pihaknya tidak sanggup untuk mengawasi seluruhnya. Oleh itu dalam pengawasan tahun ini diprioritaskan kepada perusahaan besar, menengah dan perusahaan-perusahaan yang dinilai rawan. “Ada beberapa perusahaan yang menurut kami rawan membandel,” paparnya.

Meski tidak semua perusahaan dipantau, tapi pihak Disnakertrans Sragen membuka posko pengaduan jika ada tenaga kerja yang merasa haknya tidak dipenuhi. “Para tenaga kerja yang THRnya tidak sesuai dengan aturan atau kesepakatan bisa lapor kepada kami untuk diselesaikan masalahnya,” jelasnya.

Berdasarkan aturan, pembayaran THR untuk tenaga kerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun adalah sebesar satu kali upah, sedangkan untuk yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka nilai THR dihitung secara proporsional dengan rumus jumlah bulan kerja dibagi 12 dan dikalikan satu kali upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya