SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Ilustrasi (google.img)

BOYOLALI-Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan perusahaan di Boyolali menunggu petunjuk dari Gubernur Jawa Tengah. Hal ini disampaikan melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Dinsosnakertrans) Kabupaten Boyolali.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Djoko Prasetyo mengatakan, aturan  pembagian THR tahun ini menunggu petunjuk dari Gubernur. Menurutnya, setelah dinas mendapat surat edaran (SE) Gubernur, pihaknya baru akan meneruskan ke perusahaan-perusahaan di Boyolali.

“SE ini kemungkinan akan turun pada awal Agustus nanti. Setelah itu kami akan melakukan sosialisasi dan pantauan ke perusahaan-perusahaan,” katanya saat ditemui wartawan di Pemkab Boyolali, Senin (30/7/2012).

Djoko menjelaskan, jumlah perusahaan di Kabupaten Boyolali sekitar 560 perusahaan. Jumlah ini baik perusahaan kecil, menengah, maupun besar. Tahun lalu, perusahaan-perusahaan di Boyolali sudah membayarkan THR kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun demikian, ia bakal memantau dan bekerja sama dengan organisasi para pengusaha terkait pemberian THR ini. Menurut rencana, THR diberikan H-7 Lebaran.

“Jika ada perusahaan yang kesulitan membayar THR, maka bisa diselesaikan dengan cara musyawarah  antara pengusaha dan karyawan,” tuturnya.

Perusahaan pun diminta kooperatif dan melaksanakan kewajiban untuk karyawannya. Jika ada perusahaan yang keberatan, kesepakatan dengan jalan musyawarah bisa ditempuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya