SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah THR lebaran. (Freepik.com).

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Wonogiri juga mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan Lebaran 2023  ini dengan nilai setara satu kali gaji bulanan.

THR itu akan dibayarkan pada 18 April 2023 bersamaan dengan penyaluran THR untuk aparatur sipil negara atau ASN. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Negara (BPKD) Wonogiri, Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri masuk dalam golongan pembina atau golongan IV dalam pangkat golongan pegawai.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Adapun komponen THR Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri meliputi gaji pokok, tunjangan istri, struktural, beras, dan pajak. Total nilai THR untuk keduanya dijumlah totalnya senilai Rp11.217.400 sudah termasuk potongan pajak.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri, Chozinudin Cholil, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Nurdiyatmi, kepada Solopos.com pada Rabu (5/4/2023) mengatakan THR Lebaran untuk Bupati-Wakil Bupati dan ASN akan diberikan maksimal 18 April 2023. 

Nurdiyatmi menyampaikan komponen THR 2023 untuk ASN  terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum, dan maksimal 50% dari tambahan perbaikan penghasilan (TPP). 

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri No 46/2022 tentang TPP dan Pelaksanaan Presensi Dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, yang berhak menerima TPP yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang bekerja secara aktif di Pemkab Wonogiri.

TPP tidak diberikan kepada CPNS, ASN yang bekerja di badan layanan umum RSUD, guru dan pengawas sekolah, dan ASN yang menjalankan tugas di luar lingkungan Pemkab.

Komponen THR ASN

Jumlah ASN di Wonogiri yang terdiri atas PNS, CPNS, dan PPPK yang akan menerima THR berjumlah 11.182 pegawai. Adapun total nilai THR dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat untuk 11.182 pegawai itu diperkirakan senilai Rp47.992 miliar.

Sementara itu, hingga Selasa (4/3/2023) nilai TPP PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Wonogiri bulan April 2023 belum diketahui. Sebab nilai TPP yang didapat masing-masing pegawai berbeda-beda.

Penghitungan nilai nominal TPP ASN bergantung dengan beberapa komponen seperti kedisiplinan dan produktivitas kerja pegawai. “Setiap bulan TPP tiap pegawai itu beda-beda, tergantung kedisiplinan. Ini dari masing-masing OPD belum memberikan surat perintah pembayaran [SPM], makannya belum dapat diketahui nilainya,” kata Nurdiyatmi.

Sedangkan untuk nilai THR dari komponen gaji bulanan sudah bisa diperkirakan karena nilainya relatif sama setiap bulan. THR akan disalurkan setelah masing-masing OPD menyampaikan SPM pegawai dengan tenggat waktu untuk SPM gaji pokok pada 12 April 2023.

Sedangkan SPM THR dari maksimal 50% TPP paling lambat diserahkan ke BPKD Wonogiri pada 14 April 2022. Selanjutnya, pada 18 April 2023 THR Lebaran untuk Bupati-Wakil Bupati dan ASN Wonogiri disalurkan.

Pada sisi lain, tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tidak menerima THR keagamaan 2023. Mereka hanya menerima gaji bulanan senilai Rp1,3 juta/bulan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Djoko Purwidyatmo, mengungkapkan tidak ada bimbingan khusus bagi ASN soal pengelolaan keuangan termasuk THR. Penggunaan THR disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya