SOLOPOS.COM - Petugas gabungan bersiap di kantor Desa Pepe, Kecamatan Ngawen membantu PN Klaten mengeksekusi belasan lahan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tol, Rabu (10/5/2023) pagi. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Spanduk dengan tulisan bernada protes atas eksekusi lahan kena pembangunan tol Solo-Jogja oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten terpasang di pintu masuk Kantor Desa Pepe, Ngawen, saat petugas datang ke lokasi, Rabu (10/5/2023).

Tak diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut atau pun sejak kapan spanduk itu dipasang. Warga sekitar kantor desa yang ditanya Solopos.com mengaku tak tahu siapa pemasang spanduk tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pantauan Solopos.com sekitar pukul 07.00 WIB ratusan personel berseragam lengkap sudah berdatangan ke Kantor Desa Pepe guna persiapan eksekusi. Spanduk bernada protes pelaksanaan eksekusi terpasang di depan kantor desa.

Spanduk itu bertuliskan “Selesaikan dulu aset desa kami yang belum dibayarkan seluas 11.593 meter sebelum dieksekusi”. Sejumlah warga sekitar kantor desa tak mengetahui sejak kapan spanduk bernada protes atas eksekusi lahan kena tol di Desa Pepe, Klaten, itu terpasang.

Sebagai informasi, PN Klaten mengeksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Rabu (10/5/2023) pagi. Ada 13 bidang lahan di desa itu yang dieksekusi.

Warga pemilik lahan tersebut hingga saat ini belum setuju dengan nilai uang ganti rugi yang ditawarkan tim pembebasan lahan tol tersebut. Mereka berkukuh menolak dan menyebut alasannya bukan soal jumlah uang melainkan penghitungan nilai ganti rugi yang tidak sesuai peraturan.

Salah satu warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, yang lahannya terdampak tol, Hartana, 56, kepada Solopos.com, beberapa waktu lalu, mengatakan dia dan warga lainnya belum menyetujui uang ganti rugi tol bukan soal nominal uang. Menurutnya, warga belum setuju lantaran proses penentuan uang ganti rugi lahan kena tol di Pepe, Klaten, dinilai tidak sesuai peraturan.

“Bukan soal nominalnya. Yang saya permasalahkan kali pertama itu kertas [hasil appraisal UGR tanah dan bangunan] yang diberikan kepada saya. Ini proyek negara, dibiayai triliunan [rupiah], kok tidak ada legal standing-nya, tidak seperti dalam Permen [peraturan pemerintah] yang jelas mengatur ada stempel dan kop surat, ada yang bertanggung jawab,” kata Hartana kala itu.

Proses Hukum

Hartana menilai proses pembebasan lahan terdampak tol dan nilai UGR yang ditawarkan kepada warga Ngawen, Klaten, tidak memenuhi asas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Sementara itu, PN Klaten menegaskan eksekusi lahan kena tol di Pepe, Ngawen, dilakukan setelah proses hukum dilalui dan putusan berkekuatan hukum tetap. Pada 2021, pernah ada pengajuan 29 berkas permintaan untuk pemeriksaan keberatan berkenaan dengan uang ganti rugi tol di Klaten.

Dari pengajuan berkas itu, Majelis Hakim PN Klaten menolak karena formalitas gugatan tidak terpenuhi. Dari 29 berkas, ada 12 berkas yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan 17 perkara tidak mengajukan upaya hukum.

MA kemudian mengeluarkan putusan menolak pengajuan kasasi dan putusan diterima PN pada 2022. Sementara itu, ada permohonan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi dari pejabat pembuat komitmen (PPK) jalan tol Solo-Jogja untuk warga yang belum menyetujui uang ganti rugi ke PN Klaten pada 2022 dan 2023.

Jumlah total uang ganti rugi lahan kena tol termasuk untuk warga Pepe, Ngawen, yang dititipkan ke PN Klaten mencapai Rp13 miliar dari 29 bidang. Dari puluhan bidang lahan itu, sebagian pemilik sudah mengambil UGR di PN.

“Uang titipan disimpan di BTN tidak ada biaya administrasi, tidak ada bunga. Jadi apa yang kami terima [UGR yang dititipkan di PN] dari PPK [pejabat pembuat komitmen jalan tol Solo-Jogja] adalah sama dengan yang kami titipkan di BTN,” kata Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya pada Maret 2023, PN Klaten sudah melakukan konstatering atau pencocokan data, pengumpulan fakta, dan identifikasi permasalahan untuk menghindari terjadinya hambatan ketika dilakukan eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya