SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN (Antara)

Solopos.com, SOLO — Ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo mengajukan cuti tahunan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tidak ada larangan cuti bagi ASN untuk momen Nataru kali ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan ratusan ASN yang mengajukan cuti itu dari kalangan guru. Periode pengajuan cuti itu dilakukan pada libur sekolah. Tidak ada larangan mengambil cuti tahunan saat Nataru kali ini.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Rata-rata mengajukan dua sampai tiga hari, kan liburan beberapa kali [hari libur dalam periode satu tahun], hari ini diambil dua-tiga hari. Nanti ada kesempatannya bisa diambil juga,” katanya kepada wartawan setelah mengikuti upacara Hari Ibu ke-94 di Balai Kota Solo, Kamis (22/12/2022) pagi.

Menurut dia, ASN Pemkot Solo yang mengajukan cuti tahunan biasanya melihat kebutuhan. Mereka yang melakukan perjalanan ke Semarang, Jogja, Surabaya, mengajukan dua sampai tiga hari. Apabila ke daerah yang lebih jauh, seperti Papua bisa mengajukan cuti lebih lama.

Dwi mengatakan lingkungan ASN sudah tidak ada mekanisme izin. Apabila ada keperluan keluarga yang tidak bisa diakomodasi dengan alasan penting, ASN harus mengambil cuti tahunan.

Baca Juga: Masih Dibahas, Pemkot Solo Pastikan Ada Atraksi di Car Free Night Tahun Baru

Menurut Dwi, ASN termasuk guru kini mendapatkan hak cuti tahunan 12 hari selama periode satu tahun. Dulu, sebelum ada aturan itu, guru ikut libur waktu liburan sekolah dan hak cuti tahunan tidak digunakan.

“Untuk target pekerjaan, realisasi pekerjaan kelihatan hampir semua perangkat daerah targetnya sudah tercapai. Asumsinya akhir tahun ini tidak ada lagi kegiatan yang mengharuskan mereka ke kantor. Kecuali bagian pengelolaan keuangan kelihatannya sampai akhir tahun mereka masih melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan ASN Pemkot Solo boleh mengambil haknya berupa cuti tahunan pada periode Natal dan Tahun Baru 2023. Ada banyak ASN yang sudah mengajukan cuti tahunan.

Baca Juga: Mulai Ramai, Penumpang Bus di Tirtonadi Solo Diprediksi Naik 90% saat Nataru

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meralat pernyataannya terkait penetapan hari cuti bersama pada 26 Desember 2022. Muhadjir mengatakan pemerintah akan memberikan kebebasan bagi para pekerja yang ingin mengambil cuti di tanggal tersebut.

Namun, sambungnya, 26 Desember 2022 tidak dikategorikan sebagai hari cuti bersama seusai perayaan Hari Raya Natal. “Maaf saya khilaf. Tanggal 26 [Desember] boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022), dikutip dari bisnis.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya