SOLOPOS.COM - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen membuka posko satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023. Perusahaan yang tidak membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran bisa dikenai sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha.

Kepala Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta Disnaker Jawa Tengah, Widiatmo, menyampaikan nilai THR sudah diatur dalam SE Menaker. THR dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Lebaran.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Peran kami mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Aturannya dilaksanakan atau tidak. Kalau tidak maka bisa dikenakan sanksi administrasi. Pemberian sanksi itu ada tahapannya, mulai dari peringatan tertulis, pemberhentian sebagian usaha, dan bisa dicabut izinnya. Kalau pencabutan izin usaha itu kan ada konsekuensinya bagi karyawan,“ katanya saat ditemui wartawan di DPRD Sragen, Senin (3/4/2023).

Widiatmo mengatakan Disnaker Provinsi Jateng akan membuka posko aduan di Semarang. Akan ada juga posko di kabupaten/kota, termasuk di Sragen. Wilayah pengawasannya meliputi tujuh kabupaten/kota di Soloraya.

Pembentukan posko aduan tersebut sebagai tindak lanjut SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023. SE tersebut mengamanatkan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sragen, Sunar, mengungkapkan SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan itu sudah disosialisasikan ke perusahaan-perusahan.

Terdapat 547 perusahaan di Sragen yang terdiri atas 37 perusahaan besar, 34 perusahaan sedang, dan 476 perusahaan kecil. “Kami membuka posko konsultasi dan aduan terkait pemberian THR untuk buruh di perusahaan. Nanti kita pantau karena paling lambat THR diberikan H-7 sebelum Lebaran,“ ujarnya.

Sunar menyampaikan dalam SE Menaker itu diatur THR keagamaan diberikan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tidak tentu atau perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Nilai THR itu dihitung berdasarkan lama kerja.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, meminta SE Menaker itu menjadi pedoman pembayaran THR oleh semua perusahaan di Sragen. Dia berharap semua perusahaan di Sragen bisa memenuhi ketentuan yang tertuang dalam SE itu. “Ketika semua peraturan sudah dipenuhi perusahaan maka tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,“ katanya.

Berikut Ketentuan Pembayaran THR sesuai SE Menaker

  1. Buruh/pekerja yang punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR senilai satu bulan upah.
  2. Buruh/pekerja yang punya masa kerja sebulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberi THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
  3. Buruh/pekerja yang bekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, diberi THR satu bulan dihitung sebagai berikut
    • Buruh/poekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, nilai THR satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upyah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran atau hari raya keagamaan.
    • Buruh/pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapat THR satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang  diterima tiap bulan selama masa kerja.
  4. Buruh/pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka THR diberikan satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan  lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
  6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekpor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keternagakerjaan No. 5/2023  maka upah yang dijadikan dasar perhitungan THR keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakahir sebelum penyesuian upah berdasarkan kesepakatan.
  7. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya