Solopos.com, SRAGEN — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen membuka posko satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023. Perusahaan yang tidak membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran bisa dikenai sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha.
Kepala Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta Disnaker Jawa Tengah, Widiatmo, menyampaikan nilai THR sudah diatur dalam SE Menaker. THR dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Lebaran.
“Peran kami mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Aturannya dilaksanakan atau tidak. Kalau tidak maka bisa dikenakan sanksi administrasi. Pemberian sanksi itu ada tahapannya, mulai dari peringatan tertulis, pemberhentian sebagian usaha, dan bisa dicabut izinnya. Kalau pencabutan izin usaha itu kan ada konsekuensinya bagi karyawan,“ katanya saat ditemui wartawan di DPRD Sragen, Senin (3/4/2023).
Widiatmo mengatakan Disnaker Provinsi Jateng akan membuka posko aduan di Semarang. Akan ada juga posko di kabupaten/kota, termasuk di Sragen. Wilayah pengawasannya meliputi tujuh kabupaten/kota di Soloraya.
Pembentukan posko aduan tersebut sebagai tindak lanjut SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023. SE tersebut mengamanatkan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sragen, Sunar, mengungkapkan SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan itu sudah disosialisasikan ke perusahaan-perusahan.
Terdapat 547 perusahaan di Sragen yang terdiri atas 37 perusahaan besar, 34 perusahaan sedang, dan 476 perusahaan kecil. “Kami membuka posko konsultasi dan aduan terkait pemberian THR untuk buruh di perusahaan. Nanti kita pantau karena paling lambat THR diberikan H-7 sebelum Lebaran,“ ujarnya.
Sunar menyampaikan dalam SE Menaker itu diatur THR keagamaan diberikan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tidak tentu atau perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Nilai THR itu dihitung berdasarkan lama kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, meminta SE Menaker itu menjadi pedoman pembayaran THR oleh semua perusahaan di Sragen. Dia berharap semua perusahaan di Sragen bisa memenuhi ketentuan yang tertuang dalam SE itu. “Ketika semua peraturan sudah dipenuhi perusahaan maka tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,“ katanya.