Soloraya
Kamis, 3 Januari 2013 - 16:47 WIB

Tidak Berizin, 12 Toko Modern di Klaten Terancam Ditutup

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penertiban toko modern di Klaten, Kamis (3/1/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Penertiban toko modern di Klaten, Kamis (3/1/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengancam akan menutup 12 toko modern berjejaring di wilayah setempat karena tak mengantongi izin usaha.

Advertisement

Teguran lisan sudah disampaikan Pemkab Klaten dalam inspeksi mendadak (sidak) terhadap 12 toko modern berjejaring tersebut, Kamis (3/1/2013). Sidak tersebut diikuti sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), Bagian Hukum Setda Klaten dan sejumlah anggota Komisi I DPRD setempat.

“Dari 12 toko modern itu, enam di antaranya baru mengantongi izin usaha toko secara pribadi, bukan izin usaha toko modern berjejaring,” ujar Kepala Satpol PP Klaten, Bambang Giyanto.

Selain tidak mengantongi izin usaha, sejumlah toko modern berjejaring tersebut juga beroperasi selama 24 jam. Hal itu melanggar ketentuan Perda No 12/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Klaten.

Advertisement

Dalam Bab VI Pasal 18 disebutkan bahwa toko modern berjejaring pada Senin-Jumat dibolehkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pada Sabtu-Minggu, waktu beroperasi toko modern dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 00.00 WIB. Sementara pada hari besar keagamaan dan libur nasional toko modern dibolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 02.00 WIB keesokan harinya.

Sebagian toko modern itu juga melanggar Pasal 9 ayat (4) Perda No 12/2011 karena berdiri di atas lahan yang tak jauh dari pasar tradisional. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa toko modern atau swalayan harus berdiri di lahan yang berjarak minimal 200 meter dari pasar tradisional.

“Perda itu dibuat untuk melindungi eksistensi pedagang tradisional maupun toko kelontong. Perda itu sudah ditetapkan menjadi payung hukum. Jika ada pelanggaran terhadap perda itu ya wajib ditindak,” tegas Ketua Komisi I DPRD Klaten, Sriyanto.

Advertisement

Kepala KPT Klaten, Surti Hartini, mengatakan pembinaan kepada toko modern tak berizin sudah menjadi tugas Pemkab Klaten. “Setelah kami tegur, pengelola akan kami undang. Kami akan meminta mereka mengajukan izin usaha. Kalau nekat tak berizin, Satpol PP akan menutupnya,” kata Surti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif