SOLOPOS.COM - Tidak Cuti, Begini Penampakan Surat Izin Gibran Kepada Ganjar Pranowo (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengajukan surat permohonan izin untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai kader PDIP di luar jam kerja dan atau di sela-sela tugas, kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.

Surat permohonan izin tersebut dibuat Gibran pada 18 Agustus 2023 dengan nomor TM.00.07/3634.1/2023. Surat yang bersifat segera itu ditujukan kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan ditandatangani langsung Gibran.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“..dengan ini mengajukan izin melaksanakan tugas-tugas selaku kader PDI Perjuangan di luar jam kerja dan/atau di sela-sela tugas selaku Wali Kota Surakarta, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan jalannya pelayanan Pemerintah Kota Surakarta,” bunyi atau isi surat permohonan izin Gibran dikutip Solopos.com, Senin (28/8/2023).

Informasi yang diperoleh Solopos.com, surat tersebut berbeda dengan surat permohonan cuti. Permohonan yang diajukan Gibran sekadar izin untuk melaksanakan tugas dari partai, di luar jam kerja atau jam dinas sebagai Wali Kota Solo. Artinya Gibran tetap menjalankan status atau jabatannya sebagai Wali Kota Solo ke depan.

Di luar jam dinas sebagai Wali Kota Solo itu lah Gibran akan menjalankan tugas-tugas dari partai. Belum diketahui bagaimana sikap Ganjar Pranowo terkait permohonan izin dari Gibran.

Kemungkinan Ganjar belum merespons surat permohonan tersebut. Di sisi lain kemungkinan Gibran akan memakai izin itu hingga akhir jabatan. Atau hingga situasi yang membuat dia mesti mengubah statusnya karena dinamika politik tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya