SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com) – Sebanyak 48 unit motor dinas plus satu unit mobil dinas di 17 satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) ditarik Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen lantaran pemakaian kendaraan dinas itu tidak sesuai peruntukkannya. Sebagian besar kendaraan dinas itu justru dipakai tenaga job training (JT), bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Penggunaan fasilitas kendaraan dinas oleh pegawai non-PNS diketahui saat DPPKAD Sragen melakukan penertiban kendaraan dinas sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Puluhan kendaraan tersebut diamankan DPPKAD untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan PNS. Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, saat ditemui wartawan, Jumat (5/8/2011), di ruang kerjanya, mengungkapkan pihaknya sudah memerintahkan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera menertibkan aset daerah, termasuk kendaraan dinas. Penataan kendaraan dinas itu, kata Bupati, bertujuan agar aset Pemkab bisa digunakan oleh orang-orang yang tepat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kendaraan dinas yang dipakai pegawai non-PNS tidak ada garansi jaminan keamanan atas aset Pemkab itu. Selain itu masih banyak pejabat eselon yang tidak memiliki kendaraan dinas. Kalau kelebihan kendaraan dinas, ya dijual atau dilelang saja,” tukas Bupati.

Selama ini, urai Bupati, DPPKAD masih mendata dan menelaah sejumlah kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukkannya di semua SKPD. Kendaraan yang dinilai masih layak, lanjutnya, bisa digunakan, tapi bagi kendaraan yang tidak layak akan dilelang daripada membebani biaya pemeliharaan dalam APBD. “Gagasan lelang kendaraan dinas itu selain untuk efisiensi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas, juga sebagai sumber pendapatan daerah,” imbuhnya.

Dalam suratnya No 028/754-021/2011 tetang Penertiban Pemakaian Kendaraan Dinas, Plt Sekda, Endang Handayani, meminta kepada para kepala SKPD agar memerintahkan bendahara barang untuk menyiapkan sejumlah kendaraan yang ditarik. Setidaknya ada 49 kendaraan dinas yang ditarik di 17 SKPD, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan SKPD lainnya.

Dari belasan SKPD, hanya Bagian Umum yang memiliki aset kendaraan dinas roda dua paling banyak yang tidak sesuai peruntukkannya. Sebanyak delapan motor dinas di Bagian Umum akan ditarik.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya