SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR--Aparat kepolisian Karanganyar semakin serius memberantas praktik perjudian di Bumi Intanpari. Kini, tiga pejudi lagi-lagi berhasil diamankan saat menggelar judi jembrik di pos rondo Dusun Nglano Kulon, Desa Pandeyan, Tasikmadu, Sabtu (11/2/2012) malam.

Ketiga pejudi warga Nglano ini yang diamankan masing-masing bernama Kusrin, 40, Satpam; Sugiatno, 50, sopir serta Wagimin, 48, buruh. Dari tangan pelaku aparat mengamankan barang bukti (BB) berupa satu set kartu judi China, uang senilai Rp41.500 serta tikar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait praktik judi yang kerap digelar di pos rondo di Nglano Kulon, Pandeyan. Polsek Tasikmadu yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menggrebek praktik judi sekitar pukul 23.00 WIB.

Tiga pejudi masing-masing Kusrin, Sugiatno serta Wagimin tertangkap tangan tengah asyik bermain judi jembrik di pos rondo tersebut. Tanpa ada perlawanan mereka kemudian digiring ke Mapolsek Tasikmadu. Kapolsek Tasikmadu AKP Joko Waluyono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan Adji Wibowo mengatakan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan BB seperti tikar yang digunakan sebagai alas judi, satu sert kartu China serta uang Rp41.500. Saat ini, Kapolsek menambahkan ketiga pelaku dititipkan ke tahanan Mapolres Karanganyar. “Demi keamanan, tahanan sudah kami serahkan langsung ke tahanan Polres,” kata Kapolsek.

Kapolsek menuturkan ketiganya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pihaknya menegaskan tidak akan segan-segan memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.

(JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya