SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar menangkap tiga pemilik ganja di dua lokasi berbeda, Rabu (30/1/2013). Ketiga tersangka masing-masing Rudi Kristianto, 25, warga Desa Brujul, Jaten, Hari Prasetyo, 22, warga Desa Dagen, Jaten dan Joni Iskandar, 20, warga Mojolaban, Sukoharjo.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu indekos di wilayah Badran Asri kerab menjadi tempat pesta minuman keras (miras). Petugas langsung menggerebek indekos tersebut dan mendapati kedua tersangka yakni Rudi dan Joni hendak pesta miras jenis ciu dengan teman wanitanya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketika petugas menggeledah isi kamar didapati satu paket ganja yang diselipkan di bawah kasur. Petugas segera meminta keterangan kedua tersangka dan mengembangkannya. Hasilnya, satu tersangka lainnya yakni  Hari diciduk petugas di halaman parkir rumah makan ABG.

Kasatnarkoba Polres Karanganyar, AKP Saparyanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan pihaknya langsung mengembangkan penyelidikan setelah menangkap Rudi dan Joni. Mereka mengaku membeli ganja dari tersangka Hari yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir. “Setelah dikembangkan, kami menangkap satu tersangka lainnya yang berperan sebagai penjual ganja,” katanya saat ditemui wartawan, Kamis (31/1/2013).

Para tersangka membeli ganja tersebut dari seseorang yang masih diburu petugas karena sering berpindah-pindah lokasi persembunyian. Satu paket ganja dibeli senilai Rp50.000-Rp60.000. Terkadang, para tersangka menjual kembali paket ganja itu kepada teman-temannya.

Sementara seorang tersangka Hari, mengatakan dia membeli beberapa paket ganja apabila ada pesanan dari pelanggan. Dirinya melakukan transaksi dengan para pelanggan di beberapa lokasi berbeda agar tak tercium petugas. Hari dapat meraup keuntungan dari menjual ganja senilai Rp10.000-Rp20.000/paket.

Kedua tersangka Rudi dan Joni dijerat pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Sementara tersangka Hari dijerat pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal selama penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya