SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Sebanyak tiga orang pengamen jalan asal Solo terjaring razia aparat Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) di pertigaan Pungkruk, Sidoharjo, Sragen, Kamis (27/1).

Mereka diamankan di Masatpol PP dan diberi pembinaan lebih lanjut. Sejumlah aparat Satpol PP melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang sering dipakai untuk mangkal para pengamen, gelandangan dan pengemis secara rutin.  Aktivitas Satpol PP itu sebagai upaya menegakkan peraturan daerah (Perda) dan regulasi lainnya yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami berhasil merazia tiga pengamen jalanan. Dari hasil pemeriksaan kartu identitasnya, mereka berasal dari Jebres, Solo. Kami memberikan pengarahan dan pembinaan kepada mereka tentang adanya Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur larangan pengamen jalanan di wilayah Bumi Sukowati,” ujar Sukamto, salah seorang pejabat di Kantor Satpol PP Sragen kepada wartawan, Kamis kemarin.

Ketiga pengamen jalanan itu bernama Eko, Adhi dan Deni. Menurut Eko, semula dirinya ingin mengamen di wilayah Karanganyar. Namun saat menumpang bus Jogja-Surabaya, kata dia, akhirnya diturunkan di Pungkruk, Sragen.

“Kami tidak tahu jika di Sragen dilarang bagi pengamen jalanan. Kami berniat tidak mengamen di jalanan, melainkan di rumah-rumah warga dalam kampung. Baru nyantai duduk-duduk di warung, anggota Satpol PP datang. Ya, kami tidak sempat lari. Kami biaya mengamen di Solo dan jarang ada razia seperti ini,” tegas Eko.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya