SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tiga residivis kasus penyalahgunaan narkoba asal Kartasura, Sukoharjo, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo, Selasa (21/2/2023). Mereka ditangkap setelah terbukti membeli narkoba jenis sabu yang dinikmati bersama.

Kapolres Sukoharko, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pada Sabtu (25/2/2023) membeberkan ketiga tersangka itu di antaranya Desi Anto Wibowo, 35, warga Desa Sedahromo, Kecamatan Kartasura. Desi merupakan residivis narkoba pada 2016 dengan vonis 8 tahun penjara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

tersangka lain yang juga warga Desa Sedahromo, Kecamatan Kartasura, adalah Pradita Sindu Saputra alias Kipli, 30. Ia merupakan residivis narkoba pada 2017 dengan vonis 7 tahun 1 bulan penjara. Sementara tersangka ketiga yakni Muhammad Effendi alias Pendol, 33, warga Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura. Pendol juga tercatat sebagai residivis narkoba pada 2017 dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara.

“Penangkapan bermula pada Selasa pukul 17.30 WIB. Saat itu tim Sat Narkoba Polres Sukoharjo mendapatkan informasi bahwa di dalam rumah di Kampung Mbulu RT 001/RW 001, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura ada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian Unit 2 Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” kata Kapolres.

Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti disita dari Desi yakni dua buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran narkotika jenis sabu. Seperangkat alat isap sabu-sabu dan sebuah HP merk Oppo hitam. Sementara barang bukti yang disita dari Kipli yakni sebuah Handphone merk Xiaomi hitam. Sedangkan dari Pendol petugas kepolisian menyita tiga buah pipet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran sabu.

Desi dan Kipli dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) dan/ atau Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Muhammad Efendi dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/ atau Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya