Soloraya
Kamis, 9 Juni 2011 - 10:38 WIB

Tiga tersangka pengeroyokan akan disidang

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan Prada Muhammad Indra Wijaya oleh rekan-rekannya di Biak, Papua. (Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ilustrasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menerima pelimpahan tiga tersangka kasus penganiayaan di Dam Colo dengan korban meninggal Sidik Tri Susilo, 17, warga Karangtengah RT 1/RW I, Mertan, Bendosari, Senin (6/6/2011) lalu. Rencananya, tiga tersangka akan mengikuti sidang perdana, Rabu (15/6/2011).

Advertisement

Ketiga tersangka adalah Reza Pinudya Raharja, 22, alias Kicot, warga Wuryantoro, Wonogiri; Junaedi alias Juned, 19, warga Serut RT 1/RW II, Juron, Nguter dan Wisnu Saputro, 22, warga Kepuh RT 4/RW I, Nguter, Sukoharjo.

Penitera Muda Pidana PN Sukoharjo, Sri Widodo, mengatakan Majelis Hakim telah ditunjuk untuk menangani kasus yang terjadi Februari itu. Dia mengatakan Ketua PN Sukoharjo, Jalaluddin, akan bertindak sebagai hakim ketua kemudian didampingi oleh M Ikhsan Fathoni dan Dyah Tri Lestari.

Dia menjelaskan perkara itu diterima dengan nomor register 148/Pid.B/2011/PN.Skh. Dia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 pertama KUHP.

Advertisement

“Pasal yang dijeratkan sesuai pada awalnya, yakni mengenai penganiayaan sampai menyebabkan kematian korban,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/6/2011).

(ovi)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif