SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Tiga angka usulan untuk upah minimun kota (UMK) Solo tahun 2011 diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kepada Gubernur Jateng.

Hal itu menyusul belum adanya kata sepakat di antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja terkait angka UMK yang akan ditetapkan tahun depan.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Tiga angka UMK yang diusulkan yakni Rp 810.000, Rp 826.000 dan Rp 835.000.

Seperti diketahui, hasil survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan, menetapkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Solo senilai Rp 835.000.

Menurut keterangan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo, Singgih Yudoko, usulan UMK tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jateng awal bulan Oktober ini.

“Ya, sudah kami kirimkan ke Gubernur. Kami mengusulkan tiga angka, yakni Rp 810.000, Rp 826.000 dan Rp 835.000 sebab besaran angka usulan tersebut hingga kini masih belum disepakati baik oleh kalangan pengusaha yang diwakili Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), maupun serikat pekerja. Sehingga Pemkot akhirnya memutuskan untuk mengajukan tiga angka tersebut agar menjadi pertimbangan oleh Pak Gubernur nantinya,” ujar Singgih ketika ditemui wartawan di sela-sela Musyawarah Kota (Muskot) Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Bale Tawangarum Balaikota Solo, Kamis (7/10).

Ditemui terpisah, Walikota Solo Joko Widodo membenarkan bahwa Pemkot telah mengajukan tiga angka usulan UMK kepada Gubernur.

“Surat pengajuan usulan UMK tersebut memang sudah saya tanda tangani tanggal 1 Oktober kemarin. Pastinya sudah dikirimkan ke Gubernur,” kata Jokowi.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya