Soloraya
Jumat, 28 Mei 2021 - 17:14 WIB

Tilap Uang Rp657,5 Juta, Admin SPBU di Tanon Sragen Diringkus Polisi

Muh Khodiq Duhri  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muhammadi Aminullah, 36, diperiksa penyidik Polsek Tanon, Sragen, atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan BBM di SPBU Tombo Ati, Kamis(27/5/2021). (Istimewa/Polsek Tanon)

Solopos.com, SRAGEN -- Admin SPBU Tombo Ati, Tanon, Sragen, Muhammad Aminullah, 36, ditangkap polisi karena diduga tilap uang senilai Rp657,5 juta.

Warga Dukuh Duwet, Desa/Kecamatan Andong, Boyolali diduga menggelapkan uang SPBU yang berada di Dukuh Mojoroto, Desa Karangasem, Tanon, Sragen, tersebut.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Mapolres Sragen, Jumat (28/5/2021), kasus dugaan penggelapan uang itu terungkap dari kecurigaan teman kerja Amin. Teman kerja tersebut menyadari jumlah uang yang disetor kepada pemilik perusahaan tidak sesuai jumlah bahan bakar minyak (BBM) yang laku terjual.

Baca Juga: 17 Bakul Tahu di Pasar Bunder Sragen Kompak Mogok Jualan

Advertisement

Baca Juga: 17 Bakul Tahu di Pasar Bunder Sragen Kompak Mogok Jualan

Curiga ada yang tilap uang hasil penjualan, pegawai SPBU di Tanon itu pun berusaha mengecek laporan hasil penjualan tiap sif saat tersangka pulang kerja atau setelah jam kerja sif 3 selesai. Ternyata, laporan yang dibuat Amin tidak sesuai hasil penjualan BBM yang dicatat operator.

“Laporan dari operator sif ketiga disebutkan hasil penjualan BBM jenis bio solar Rp17 juta. Sementara yang disetorkan terlapor hanya Rp11,9 juta. Ada selisih Rp5,1 juta,” terang Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, kepada Solopos.com.

Advertisement

Baca Juga: Zona Merah, Sragen Peringkat Ke-5 Peningkatan Kasus Covid-19 Tertinggi Di Jateng

Barang Bukti

Berangkat dari masalah itu, pemilik perusahaan melaporkan Amin ke Polsek Tanon pada Kamis (27/5/2021). Bermodal keterangan pelapor, saksi dan barang bukti, Polsek Tanon dan Unit Resmob Polres Sragen menangkap pegawai yang tilap uang SPBU di Tanon itu.

Amin ditangkap ketika berada di Dukuh Sepandan, Karangpelem, Kedawung, Sragen. Sejumlah barang bukti yang disita antara lain laporan hasil audit keuangan SPBU, satu unit mobil Daihatsu Sirion berpelat nomor B 1836 SOZ.

Advertisement

Baca Juga: 290 Warga Ajukan Izin Gelar Hajatan, Bupati Sragen: Tidak Ada Kelonggaran!

Kemudian kulkas, dispenser, TV 42 inci, peralatan fitnes, buku tabungan, uang tunai Rp13 juta. Juga bukti pelunasan satu unit rumah, tanah kaveling dan tanah pekarangan.

Sebagian besar bukti tersebut disinyalir sebagai hasil pencucian uang dari praktik penggelaman uang dalam jabatan tersebut. “Kami telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi dan menyita barang bukti,” jelas AKP Suwarso.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif