SOLOPOS.COM - Tim gabungan menertibkan APK yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Ngrampal, Sragen, Kamis (18/1/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 2.710 lembar alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, banner, spanduk, dan bendera di Sragen yan melanggar aturan dicopot. Penertiban itu dilakukan tim gabungan pada Selasa-Kamis (16-18/1/2024) dengan menyisir semua lokasi di 20 kecamatan.

Tim gabungan di tingkat kabupaten terdiri atas Bawaslu bersama Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Bagian Hukum. Sedangkan tim gabungan di tingkat kecamatan terdiri atas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Kasi Trantib Kecamatan yang dikoordinasikan dengan Polsek dan Koramil setempat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Sesuai dengan kesepakatan teman-teman, khususnya Bawaslu dan juga stakeholder atau Satpol PP serta instansi yang lain, penertiban APK dilakukan tiga kali. Nanti penertiban terakhir dilakukan pada hari tenang, 10 Februari 2024. Awal penertiban dilakukan tahap pertama pada 28 Desember 2023, tahap kedua Selasa-Kamis ini, dan tahap ketiga masa tenang,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, saat ditemui wartawan di Sambungmacan, Kamis siang.

Kukuh menyampaikan tim gabungan di tingkat kecamatan juga menyisir wilayah masing-masing sejak Selasa (16/1/2024) lalu. Sasarannya adalah APK yang melanggar Perbup No. 47/2023 dan SK KPU Nomor: 147/2023. Pada Rabu (17/1/2024), penyisiran dimulai dari Alun-alun Sragen ke barat sampai Masaran dan Kamis ini menyisir dari Alun-alun sampai Sambungmacan.

“Sasarannya adalah APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, atau tiang telepon. Semua APK yang ditertibkan disimpan di Kantor Satpol PP Sragen dan di kantor lecamatan setempat. Kalau ada parpol atau caleg yang masih membutuhkan APK itu bisa datang ke Satpol PP atau lantor kecamatan,” ujarnya.

Kukuh mengatakan sebelum bergerak, tim gabungan sudah berkirim surat ke parpol sehari sebelumnya. Selama tiga hari penertiban ada 2.710 lembar APK yang diturunkan, yakni terdiri atas baliho 256 lembar, spanduk 753 lembar, banner 1.546 lembar, dan bendera 155 lembar.

“Kami menyayangkan tenaga yang memasang APK karena belum paham aturan. Kalau parpol dan caleg sebenarnya sudah paham. Terkadang pemasangan di lapangan diserahkan kepada warga yang belum paham aturan sehingga saat penertiban masih banyak yang melanggar,” papar Kukuh.

Ketua DPD II Partai Golkar Sragen, Pujono Elli Bayu Efendi, mendukung langkap Bawaslu menertibkan APK. Dia berharap penetiban APK berlaku untuk semua peserta Pemilu 2024.

“Semua yang melanggar harus ditertibkan, tidak tebang pilih atau pilih-pilih. Sebelum penertiban sudah ada pemberitahuan ke parpol. Kami juga sudah memberitahukan kepada caleg-caleg kalau pasang APK di tempat yang tidak melanggar. Kalau ada yang melanggar ya silakan ditertibkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya