Soloraya
Selasa, 9 Agustus 2011 - 17:29 WIB

Tim gabungan Pemkab Sragen periksa Mamin

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mi instan (Dok/JIBI/Solopos)

Periksa Mamin (SOLOPOS/Tri Rahayu)

Sragen (Solopos.com)–Tim gabungan lintas instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memeriksa makanan dan minuman (Mamin) milik pedagang di empat pasar tradisional di Kecamatan Gondang dan Jenar, Selasa (9/8/2011).

Advertisement

Tim itu mengambil sampel makanan yang mengandung rhodamin B atau zat pewarna sintetis untuk tekstil. Zat tersebut berpotensi merusak ginjal dan syaraf tubuh manusia bila dikonsumsi berlebihan.

Tim gabungan itu terdiri atas perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah (DP2D), Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disperinkop & UMKM), Kantor Ketahanan Pangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Mereka mendeteksi makanan yang mengandung zat pewarna sintetis dengan menggunakan sinar ultraviolet. Bila pewarna makanan disinari ultraviolet menunjukkan warna yang mengkilat maka bisa dipastikan zat perwarna yang digunakan dari jenis rhodamin B.

Advertisement

Kasi Promosi Kesehatan (Promkes) Dinkes Sragen, Triyanta SKM, saat dijumpai wartawan di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Gondang, menerangkan semua jenis makanan yang mengandung rhodamin B diambil sampelnya.

Menurut dia, ada empat jenis makanan yang diambil sampelnya, yakni semua sejenis kerupuk dan rambak.

“Kami juga memperingatkan penjual makanan itu agar mengembalikan barang itu atau memusnahkannya. Zat pewarna itu bila dikonsumsi dalam waktu lama akan berpotensi merusak ginjal dan syaraf tubuh manusia. Kami mengimbau kepada semua masyarakat agar tidak menjual dan membeli makanan dengan bahan pewarna sintetis,” tuturnya.

Advertisement

(trh)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif