SOLOPOS.COM - Satpol PP Sukoharjo juga menertibkan enam pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di Mako Satpol PP Sukoharjo yang ditangkap di Simpang Empat UMS, Sukoharjo pada Kamis (15/6/2203). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo bersama Bea Cukai Provinsi Jawa Tengah menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai di dua kecamatan, Mojolaban dan Polokarto.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, membeberkan puluhan batang rokok tanpa pita cukai itu disita dari dua toko kelontong di  Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Pada lokasi pertama, petugas gabungan menyita 1.120 batang berbagai merek seperti Hoki Bold, Smart Mild, SBR, dan R1 One, di warung kelontong di Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Di lokasi kedua yakni di Desa Bugel, Kecamatan Polokarto, petugas menyita 26.600 batang rokok tanpa pita cukai dengan rincian merk R1 One, Hoki Bold, dan RQ Pro. “Total barang bukti yang disita sejumlah 27.720 batang,” jelas Sunarto pada Kamis (15/6/2023).

Memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai bisa dijerat Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai. Meski melanggar, pemilik toko hanya diberi peringatan dan dilakukan pembinaan.

“Kami hanya ikut operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Namun untuk barang-barang yang disita, kami serahkan ke petugas Bea Cukai dan penindakan lebih lanjut oleh mereka,” terang Sunarto.

Ia mengakui cukup sulit untuk melacak alamat produsen rokok putihan tersebut. Sebab pada bungkus rokok sama sekali tidak tercantum alamat pabriknya.

Razia PGOT

Pada bagian lain, Satpol PP juga tengah getol merazia pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT). Dalam razia di  simpang empat UMS, tiga manusia silver dan tiga pengemis terjaring. Operasi tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang resah dengan keberadaan manusia silver. Selain, mereka juga melanggar aturan larangan meminta-minta atau mengamen di jalanan.

“Ini operasi rutin. Kami mendapati enam laki-laki, ada yang ngamen sebagai manusia silver dan juga ada yang minta-minta kepada pengguna jalan,” kata Eko Surono, Pejabat Fungsional Satpol PP Sukoharjo, seusai operasi.

Eko membeberkan identitas mereka yang terjaring razia yakni RA warga Talang, Grogol, Sukoharjo; AS, warga Talang, Grogol Sukoharjo; H, warga Yudan, Kleco, Laweyan, Solo; FAGS, warga Gembongan, Kartasura, Sukoharjo; T, warga Sumber, Banjarsari, Solo; dan AP, warga Pajang, Laweyan, Solo.

“Kegiatan operasi hari ini kami fokuskan di wilayah Kecamatan Kartasura dengan didahului petugas mencari target. Akhirnya ketemu di lampu merah UMS, Pabelan,” terang Eko.

Enam PGOT yang terjaring razia itu selanjutnya diberikan pembinaan di kantor Satpol PP Sukoharjo sekaligus didata. Penampilan mereka dirapihkan dengan dicukur gundul. “Kami berharap dengan adanya patroli rutin ini akan tercipta rasa nyaman bagi pengguna jalan. Apalagi di sekitar lampu merah UMS itu setiap hari ramai pengguna jalan, baik naik kendaraan atau berjalan kaki,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya