Soloraya
Jumat, 21 Juni 2024 - 13:52 WIB

Tim Gabungan Solo Tertibkan Reklame Ilegal, Teguh Prakosa: Jadi Shock Therapy

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP melipat reklame saat penertiban di Jl. Letjen S Parman Kota Solo, Jumat (21/6/2024). Kegiatan yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (DPD) Kota Solo dengan melibatkan 100 personel gabungan. (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO– Tim gabungan menertibkan reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak di 16 lokasi di Solo, Jumat (21/6/2024). Tim gabungan yang terlibat lebih banyak dari sebelumnya.

Pantauan Solopos.com, Teguh membina apel tim gabungan yang terdiri atas Pemkot Solo, TNI/Polri, serta penyedia jasa iklan di Balai Kota Solo. Kemudian tim gabungan dibagi untuk menyasar 16 lokasi di lima kecamatan di Kota Solo.

Advertisement

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo dua kali menginisiasi penertiban reklame bersama tim gabungan belum lama ini. Jumlah tim gabungan yang terlibat hari ini lebih banyak dari kegiatan sebelumnya.

Teguh menjelaskan tim gabungan melakukan penertiban reklame sesuai dengan Perda No.3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Ada reklame yang dipasang tanpa izin sehingga tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo dan membahayakan masyarakat.

Advertisement

Teguh menjelaskan tim gabungan melakukan penertiban reklame sesuai dengan Perda No.3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Ada reklame yang dipasang tanpa izin sehingga tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo dan membahayakan masyarakat.

“ini sebagai shock therapy dan akan terus dilakukan secara rutin ke lokasi-lokaso yang dipasang reklame secara ilegal. Ada yang dipasang ilegal, misalkan event Sabtu-Minggu, reklame dipasang Jumat sore,” jelas Teguh ditemui sesuai apel penertiban reklame

Selain mengimplementasi Perda No.3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, kata Teguh, penertiban itu untuk menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Solo. Ada kejadian reklame roboh sampai memakan korban di luar kota saat Pilpres 2024.

Advertisement

Berikut lokasi penertiban reklame:
Kecamatan Laweyan:

Jl Dr. Radjiman (dekat Pasar Kembang)
Jl Dr. Radjiman (barat Hotel Lampion)
Jl Dr. Radjiman (simpang 3 Pasar Kabangan)
Jl Dr. Radjiman (depan Pasar Jongke)

Kecamatan Serengan:

Advertisement

Sepanjang Jl Yos Sudarso
Jl Veteran (depan Widya Wacana)
Jl Veteran (simpang 4 Monumen Tembak)

Kecamatan Pasar Kliwon: 

Jl Kapten Mulyadi (simpang empat Sangkrah)
Jl Kapten Mulyadi (simpang 4 Loji Wetan Sangkrah)
Jl Kapten Mulyadi (simpang 4 Baturono)

Advertisement

Kecamatan Jebres: 

Jl Kolonel Sutarto
Jl Ki Hajar Dewantoro
Jl Ir Sutami

Kecamatan Banjarsari:

Jl Monginsidi
Jl Gajah Mada
Jl Yosodipuro

Sumber: Bapenda Solo. (yup)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif