Soloraya
Minggu, 20 September 2020 - 15:56 WIB

Tim Gabungan Sragen Gelar Operasi Penegakan Protokol Kesehatan, Ini Hasilnya

Tri Rahayu  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono (kanan) membaca megaphone saat sosialisasi dalam operasi gabungan untuk penegakan protokol kesehatan di sepanjang Jl. Raya Sukowati Sragen, Sabtu (19/9/2020) malam. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengkoordinasi tim gabungan lintas sektoral Sragen melakukan operasi disiplin protokol kesehatan di sepanjang Jl. Raya Sukowati dari Alun-alun Sragen hingga Beloran, Sabtu (19/9/2020) malam.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menegur lima orang pemilik warung atau pegadang kaki lima (PKL), memberi sanksi denda kepada empat orang warga, dan memberi sanksi sosial kepada empat orang.

Advertisement

Tim gabungan itu beranggotkan 25 orang yang berasal dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Operasi tersebut menyisir setiap warung yang menjadi pusat kerumunan warga pada malam Minggu itu, terutama di PKL depan Pasar Kota, dan sejumlah warung hidangan istimewa kampung (HIK).

Advertisement

Operasi tersebut menyisir setiap warung yang menjadi pusat kerumunan warga pada malam Minggu itu, terutama di PKL depan Pasar Kota, dan sejumlah warung hidangan istimewa kampung (HIK).

“Selama operasi itu, kami menemukan 13 pelanggaran protokol kesehatan. Lima warung kami beri teguran keras, empat orang kami beri sanksi sosial, dan empat orang lainnya kami beri sanksi administrasi berupa denda,” ujar Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono saat dihubungi Solopos.com, Minggu (20/9/2020).

Tertular Pedagang Pasar, 9 Warga Kulonprogo DIY Positif Covid-19

Advertisement

Untuk pelaku usaha, kami ingatkan. Pelaku usaha harus menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer. Kalau lain hari, kami ke sini dan ternyata ada yang tidak menyiapkan hal itu maka sesuai Peraturan Bupati dengan terpaksa kami berikan sanksi administrasi,” jelas Heru.

Sanksi bagi warung atau pelaku usaha yang tidak mentaati protokol kesehatan berupa denda sampai Rp1 juta. Heru melanjutkan bagi pengunjung diharapkan taat jaga jarak. Dia mengimbau pihak penyedia tempat harus memberi tanda silang untuk tidak diduduki.

“Kami ingatkan. Seperti tikar harus diberi tanda agar tidak diduduki. Kalau saya ke sini lahi dan tika yang diberi tanda diduduki maka yang duduk saya beri sanksi administrasi. Kalau tikar tidak ada tandanya maka pelaku sauah yang kami beri sanksi,” jelas Heru.

Advertisement

Mendagri Larang Pengumpulan Massa saat Penetapan Calon Kepala Daerah

Peringatan Terakhir

Terpisah, Kasi Kerja Sama dan Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Sragen, Joko Pinarmo, mengatakan peringatan Kasatpol PP itu merupakan peringatan terakhir. Dia menyebut ada 13 pelanggaran yang tercatat.

“Operasi ini merupakan operasi terjadwal yang memang direncanakan di wilayah kota pada Sabtu malam lalu. Dalam operasi itu juga sosialisasi protokol kesehatan terutama jaga jarak di lokasi jajan. Satu tikar, ujar dia mestinya hanya dua orang. Kalau tikar dobel itu, kata dia, bisa diisi empat orang sehingga tidak terjadi kerumunan,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif