SOLOPOS.COM - Tim gabungan Pemkab Sragen memeriksa produk makanan di salah satu toko modern di kota Sragen, Kamis (21/12/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Warga Kabupaten Sragen diminta untuk lebih jeli dan hati-hati dalam membeli produk makanan. Pasalnya, tim gabungan pada Kamis (21/12/2023) menemukan ikan teri berformalin serta makanan yang tak memiliki izin halal dan izin pangan industri rumah tangga (PIRT).

Makanan itu ditemukan tim gabungan saat melakuan pemeriksaan makanan dan minuman di lima pusat perbelanjaan di kota Sragen. Tim gabungan itu terdiri atas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag); Dinas Kesehatan (Dinkes); dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Sragen.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tim di bawah koordinasi Diskumindag Sragen melakukan pemeriksaan mulai dari Pasar Sukowati, Toko Pojok, Toserba Luwes, Pasar Bunder Sragen, dan Toserba Mitra Sragen. Tim Dinkes Sragen juga ikut dalam tim yang bertugas mengecek sampel makanan yang diambil dan diuji dengan cairan khusus di tempat.

Pemeriksaan uji kandungan formalin cepat itu dilakukan oleh Petugas Penyehatan Lingkingan Dinkes, Hafiz Fauzi. Ada sejumlah sampel makanan yang diambil saat pengecekan di Pasar Sukowati, yakni tahu, karak, teri pong basah, teri kering, onde-onde, tela-tela, kerupuk merah, dan keripik singkong. Dari sekian sampel makanan itu, Hafiz hanya menguji dua sampel di antaranya, yakni kerupuk merah dan teri pong basah.

“Hasil pemeriksaan kerupuk merah ternyata indikasi pewarnanya negatif. Sedangkan untuk teri basah ternyata positif mengandung formalin. Makanan yang mengandung formalin tidak layak konsumsi. Ini tidak bisa dibersihkan karena formalin sudah tercemar di dalamnya. Pedagang diimbau tidak menjualnya,” ujar Hafiz.

Administrator Kesehatan Ahli Muda Dinkes, Wigiyanto, mengatakan teri basah yang mengandung formalin itu diambil dari Pasar Bunder Sragen. Dia mengimbau agar teri basah itu tidak dijual atau pedagang bisa menguji sendiri. Prinsipnya, Wigiyanto meminta barang yang dijual harus aman.

Setelah dari Pasar Sukowati, tim bergerak ke Toko Pojok di Jl. Sukowati. Di tempat itu, tim menemukan sejumlah makanan yang dijual tanpa nama produksi, tak ada izin PIRT, dan izin halal. Sejumlah makanan itu di antaranya roti, kripik kaca, kripik sukun, permen asem, kerupuk seblak, dan semprong jahe.

“Makanan itu sebenarnya sudah ada izin PIRT dan sudah ada nama produksinya, tetapi labelnya baru dipesankan ke percetakan, belum jadi,” ujar pemilik Toko Pojok Sragen, Hariyanti.

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Diskumindag Sragen, Widya Budi Muditha, mengatakan tim ini bergerak untuk mengantisipasi beredarnya makanan tak layak konsumsi menjelang Natal dan Tahun Baru. Pengecekan ini juga untuk melihat perkembangan harga, stok, cek kedaluwarsa, perizinan, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya