SOLOPOS.COM - Pelajar yang terkena razia tim gabungan Pemkab Sukoharjo, Sabtu (24/11/2012). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

Pelajar yang terkena razia tim gabungan Pemkab Sukoharjo, Sabtu (24/11/2012). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO — Tim gabungan Pemkab Sukoharjo, Sabtu (24/11/2012), menggelar razia pelajar yang membolos sekolah. Sebanyak 41 pelajar terdiri atas seorang siswi dan 40 siswa ditangkap saat mereka nongkrong di Alun-alun Satya Negara dan tempat rekreasi yang lain.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tim gabungan juga menemukan botol minuman keras (miras) dan rokok saat pelajar itu digiring ke Kantor Satpol PP Sukoharjo untuk dibina. Ke-41 pelajar itu berasal dari SMK Bina Patria 1, SMK PGRI dan SMK Veteran. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengan Kejuruan (SMK) Sukoharjo, Mujiono, mengatakan prihatin dengan perilaku pelajar saat ini.

“Sekolah Anda (pelajar) sekalian sudah dibiayai oleh pemerintah. Apalagi bersekolah di SMK yang ingin mencetak generai siap kerja. Kenapa harus bolos dan nongkrong tak berguna,” ujarnya.

Dia mengaku mendukung langkah tim gabungan menggelar razia. Mujiono berharap razia sering dilakukan agar generasi bangsa tidak suka bolos dan menghabiskan waktu tak membawa manfaat. Namun demikian, Mujiono menyatakan, pelajar yang tertangkap tim tidak sepenuhnya salah.

Menurutnya, pada Sabtu mayoritas sekolah memulangkan siswa lebih awal karena untuk persiapan tes dan mengikuti jalan sehat HUT PGRI.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo, menyatakan, razia dilakukan tim gabungan terdiri atas Dinas POPK (Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan), Dishubinfokom, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP/SMA/SMK.

Sutarmo berjanji, akan mengintensifkan razia pelajar pada 2013 agar kenakalan pelajar tidak merebak.

Ditambahkan oleh Kasi Pembinaan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, razia mulai digelar jam 10.00 WIB. menurutnya, razia didasarkan pada Permenbudpar No. PM91/HK.511/MKP 2010 tentang Penyelengaraan Hiburan dan Rekreasi, Perda No. 31/2003 tentang Izin Usaha Pariwisata, Perda No 11/2011 tentang SOTK Satpol P dan Perbup No. 44/2011 tentang Tupoksi Satpol PP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya