SOLOPOS.COM - Tim gabungan Bawaslu. Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri Kota Solo melaksanakan apel pagi sebelum melakukan penertiban alat peraga kampanye di lima kecamatan di Solo, Kamis (21/12/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo bersama tim gabungan lainnya menggelar penertiban alat peraga kampanye di lima kecamatan di Kota Solo, Kamis (21/12/2023).

Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menerapkan ketentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Ketentuan itu tertuang dalam  Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Kota Solo Nomor 121 Tahun 2023.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“KPU sudah mengeluarkan surat yang berisi lokasi-lokasi pemasangan APK yang dilarang. Jadi manakala ada APK yang melanggar SK tersebut tentu kita tertibkan,” kata dia ketika ditemui Solopos.com di kantor Satpol PP  Solo, Kamis (21/12/2023).

Selain itu pihaknya juga menertibkan pihak manapun yang dianggap melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Kota Solo No. 2/2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.

“Jadi misalnya kalau ada di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan, sama fasilitas pemerintah lain itu tentu kita tertibkan,” kata dia.

Dia mengatakan penertiban APK merupakan kali pertama di masa kampanye jelang Pemilu 2024. Meski begitu pihaknya sudah pernah melakukan jauh sebelum masa kampanye yang berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Jadi sebelum masa kampanye kita sudah ada kegiatan [penertiban APK], sebelum tanggal 28 November [2023] ya,” kata dia.

Dia mengatakan total Bawaslu Kota Solo sudah menertibkan ratusan bahkan sampai ribuan APK dari semua kecamatan yang ada di Solo. APK yang melanggar itu merata di lima kecamatan di Kota Solo.

“Total bisa ratusan sampai ribuan, karena diduga kebanyakan pemasangan APK ini melanggar dari ketentuan KPU maupun dari Perwali,” kata dia.

Padahal, dia mengatakan sudah mengimbau para calon legislatif atau yang lain untuk tetap tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku ketika memasang APK. 

Pada penertiban tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri ats Bawaslu Kota Solo, Panwaslu Kecamatan, Dinas Perhubungan Solo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, TNI, dan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya