SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat kembali melakukan operasi penertiban menyusul masih maraknya area parker dan tempat mangkal yang menyalahi peruntukkannya, Jumat (23/7).

Penertiban yang dilakukan pada Jumat tersebut dilakukan dengan menyisir kawasan Solo Square dan sepanjang Jalan Slamet Riyadi, terutama di kawasan city walk.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Satpol PP Hasta Gunawan ketika ditemui wartawan seusai operasi menjelaskan penertiban tersebut dilakukan terhadap sebagian besar pengelola parkir yang membuka lahan di sepanjang jalur lambat dan trotoar. Konsumen yang menikmati jajanan di city walk juga diminta memidahkan motornya di tempat yang sudah ditentukan.

”Karena berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2000, jalur lambat dan trotoar merupakan hak pejalan kaki,” terang Hasta.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya