Solopos.com, SUKOHARJO — Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Sukoharjo menjaring 17 kendaraan angkutan barang di Terminal Sukoharjo, Rabu (2/8/2023). Kendaraan truk, pikap, dan mobil box yang ditindak tersebut melanggar aturan seperti kir kendaraan yang sudah habis masa berlakunya. Para pengemudi lantas tak bisa berkutik saat ditindak petugas.
“Ada 17 kendaraan yang kami tindak. Untuk yang kirnya mati diberikan tilang,” kata Toni Sri Buntoro, Kepala Dishub Sukoharjo, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Dalam razia itu semula ada 62 kendaraan yang dihentikan untuk diperiksa kelengkapan administrasinya. Dari hasil pemeriksaan itu terjaring 17 kendaraan yang melanggar.
Toni menegaskan surat-surat dan kir wajib diperbarui setiap enam bulan sekali bagi angkutan barang. Ketentuan itu wajib dilakukan semua pengusaha transportasi sekaligus untuk mengecek kondisi kelaikan kendaraan.
“Kelaikan kendaraan itu yang paling utama, makanya kami lakukan pemeriksaan, khususnya dari teknis kelaikan angkutan dan dari sisi administrasi kendaraannya itu sendiri,” ungkap Toni.
Pengawasan dan pengendalian kendaraan angkutan barang itu untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tak laik jalan.
Toni juga mengingatkan Dishub telah memiliki Sistem Pendaftaran Online dan Pembayaran Nontunai (e-Kir). Terobosan baru tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat saat hendak uji kir.
Dengan sistem e-Kir, wajib uji bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran di mana saja. Sehingga, ketika ke lokasi pengujian, mereka tak perlu antre mendaftar. Pendaftaran online bisa dilakukan di laman https://ekir.sukoharjokab.go.id.