Soloraya
Jumat, 11 Desember 2020 - 23:00 WIB

Tim Gibran-Teguh Sebut Ada Anasir Pengrusakan Surat Suara Beraksi di Pilkada Solo 2020

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pilkada Solo. (Solopos/Whisnu Paksa)

Solopos.com, SOLO -- Tim Pemenangan Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa menduga ada anasir-anasir yang dengan sengaja merusak surat suara saat pencoblosan Pilkada Solo, Rabu (9/12/2020).

Entah apa motif pergerakan tersebut, yang jelas, menurut Tim Pemenangan Gibran-Teguh, aksi itu ikut berkontribusi terhadap tingkat kerusakan surat suara Pilkada 2020 yang lebih tingggi daripada pilkada-pilkada sebelumnya.

Advertisement

Jawab Keluhan PHRI, Wali Kota Solo Tegaskan Karantina Hanya Untuk Pemudik

"Tingkat kerusakan surat suara sekitar 15 persen hingga 20 persen. Lumayan tinggi. Ini mengindikan ada anasir-anasir yang bergerak untuk melakukan perusakan itu," ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon Gibran-Teguh, Putut Gunawan, di Gedung DPRD Solo, Jumat (11/12/2020) siang.

Advertisement

"Tingkat kerusakan surat suara sekitar 15 persen hingga 20 persen. Lumayan tinggi. Ini mengindikan ada anasir-anasir yang bergerak untuk melakukan perusakan itu," ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon Gibran-Teguh, Putut Gunawan, di Gedung DPRD Solo, Jumat (11/12/2020) siang.

Politikus yang pernah menjadi wartawan itu meyakini aksi pengrusakan surat suara Pilkada Solo 2020 atas instruksi pihak tertentu. Tapi ia tidak mau menyebutkan siapa pihak yang ia maksud.

Sanksi Bersihkan Vastenburg Solo Mulai 18 Desember, Karantina Pemudik Mulai H-7 Natal

Advertisement

Demokrasi Prosedural

Putut mengajak awak media untuk mengingat kembali ada atau tidak tokoh parpol yang mengajak untuk merusak surat suara saat hari pencoblosan.

Pesan Bagyo Untuk Gibran-Teguh Setelah Menang Pilkada Solo: Jangan Main-Main!

"Kan sudah beredar, ada tokoh yang menyampaikan rusak saja surat suaranya. Ada kan? Lah kita lihat apakah itu dari suara tokoh parpol atau tidak," tambahnya.

Advertisement

Menurut Putut, jika pihak yang menyampaikan agar surat suara Pilkada 2020 dirusak saja adalah tokoh politik, berarti yang bersangkutan sudah berkhianat terhadap partai politik. Sebab setiap parpol semestinya mengikuti demokrasi prosedural.

Gelap Gulita, 2 Malam Berturut-Turut Terjadi Laka Mobil Tabrak Median Jalan Underpass Makamhaji Sukoharjo

Demokrasi prosedural yang ia maksud adala Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Solo 2020.

Advertisement

"Sekarang pertanyaannya adalah ketika ada pimpinan parpol yang melakukan hal itu. Apakah ia secara hakiki masih bisa disebut sebagai tokoh parpol atau parpol itu sendiri. Karena parpol itu secara hukum kewajibannya jelas menegakkan demokrasi prosedural, dalam hal ini pemilu," imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif