SOLOPOS.COM - (JIBI/SOLOPOS/dok)

Semarang (Solopos.com) – Tim pakar perguruan tinggi merekomendasikan proses rancang bangun di bekas Pabrik Es Saripetojo bisa diteruskan termasuk proses perijinan lainnya.
Rekomendasi itu diungkapkan, Prof Eko Budiharjo, Ketua Tim pakar Perguruan Tinggi yang mengkaji cagar budaya terhadap bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo, Solo kepada wartawan di Semarang, Jumat (8/7/2011).

“Sambil menunggu ketetapan sebagai cagar budaya dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang status bangunan Pabrik Es Saripetojo sebagai cagar budaya atau tidak, proses rancang bangun bisa diteruskan termasuk proses perijinannya lebih lanjut,” ujarnya. Untuk mengkaji cagar budaya Saripetojo, telah dbentuk tim pakar dari tiga perguruan tinggi yakni Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan Unversitas Gajah Mada (UGM) Jogja.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dari hasil kajian tim pakar beranggotakan tujuh orang masing-masing, Prof Ir Eko Budihardjo dan Prof Totok Rusmanto (Undip), Drs Soedarmono dan Ir Bambang Triratma (UNS) serta Dr Amiluhur Soeroso dan Sektiadi SS (UGM) dan Drs Gutomo dari BP3 Jateng, bekas bangunan Pabrik Es Saripetojo tak layak ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Eko memperkirakan dasar yang digunakan Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng menetapkan Saripetojo menjadi cagar budaya hanya dari aspek ketuaannya saja. “Padahal tolok ukur sebagai cagar budaya bukan hanya aspek kesejarahan saja, tapi juga aspek lainnya seperti estetika, kejamakan, kelengkapan, keistimewaaan dan peran terhadap kawasan,” ujar dia.

Selain itu gedung bangunan asli Pabrik Es Saripetojo yang dibangun tahun 1888 sudah tak ada lagi. Bangunan pabriknya sudah direnovasi beberapa kali terutama setelah kebakaran tahun 1953 dan dibangun kembali tahun 1959 serta selesai tahun 1961. “Bangunan Saripetojo tidak memiliki keunikan dan tidak termasuk bangunan yang langka sehingga tak layak sebagai bangunan cagar budaya,” ujar mantan Rektor Undip ini. Meski menyimpulkan pabrik Saripetojo bukan cagar budaya, tapi tim merekomendasikan agar bangunan rumah dinas dan kantor yang masih relatif utuh dan berarsitektur Indisch tetap dilestarikan sebagai tetenger landmark.

Rekomendasi tim lain, karena bangunan Saripetojo belum resmi dinyatakan sebagai cagar budaya oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sebaiknya penyelidikan dan penyidikan oleh polisi atas pengaduan LSM terkait dengan pengrusakan benda cagar budaya agar tak dilakukan. Tim pengkaji menyarakan agar dibuat revisi perancangan sesuai kaidah konservasi yang dinamis, mengheragai keberadaan bangunan kuno yang bersejarah. lain itu direkomendasikan pendekatan yang intensif kepada masyarakat di sekitar kawasan Saripetojo, terutama pedagang kaki lima, pemilik warung rumahan dan pedagang pasar tradisional. “Keputusan ini memang tak popular karena masyarakat Solo sudah solid menolak Saripetojo dirobohkan,” kata Prof Eko. Dia menambahkan hasil pengkajian tim pakar ini akan diserahkan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI.

Sementara anggota tim pakar, Prof Ir Totok Rusmanto menambahkan PT Citra Mandiri Jawa Tengah (CNJT) selaku pengelola bangunan Saripetojo memiliki kesalahan karena terlalu cepat merobohkan bangunan yang status cagar budayanya masih diproses di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
“Seharusnya menunggu keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,” ujar dia.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya