SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar bakal meminta bantuan tim monitoring center di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melacak keberadaan bos PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT), Jau Tau Kwan. Sementara Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon milik PT Sritex tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan, majelis hakim menolak PK yang diajukan terpidana yang digelar di Jakarta pada pertengahan Desember lalu. Artinya, terpidana wajib menjalani mendekam di dalam jeruji besi selama setahun. Namun, pihak Kejari Karanganyar maupun kuasa hukum terpidana belum menerima salinan putusan majelis hakim dari MA.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Agus Winoto, mengaku belum menerima salinan putusan majelis hakim yang menolak PK terpidana. Pihaknya masih menunggu salinan tersebut dan segera menindaklanjuti dengan meminta bantuan tim monitoring center Kejagung. Tim tersebut bakal melacak dan menangkap terpidana dengan peralatan super canggih.

“Kami belum menerima salinan putusan dari MA, namun informasi yang didapat PK yang diajukan terpidana memang ditolak,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (15/1/2013).

Selama ini, terpidana tidak kooperatif karena selalu mangkir saat dipanggil pihak Kejari. Kala pihak Kejari mengirim surat pemanggilan tidak digubris oleh keluarga terpidana. Bahkan, terpidana juga tidak menghadiri persidangan PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Menurutnya, upaya PK yang diajukan terpidana tidak menghalangi proses eksekusi. Apalagi, majelis hakim telah menolah permohonan PK terpidana. Artinya, terpidana wajib menjalani hukuman di dalam penjara.

“Makanya kami minta bantuan tim monitoring center Kejagung untuk menangkap terpidana karena statusnya buronan,” terangnya.

Secara terpisah, kuasa hukum terpidana, Yulius Irawansyah mengaku juga belum menerima salinan putusan majelis hakim yang menolak PK yang diajukan kliennya. Apabila surat salinan tersebut diterima maka akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh mulai dari putusan majelis hakim PN Karanganyar hingga MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya